Ini Provinsi dengan Korban PHK Terbanyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima laporan jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 31.549 orang hingga Juli 2023.
"Pada periode Januari-Juli 2023, tercatat sebanyak 31.549 orang tenaga kerja yang dilaporkan terkena PHK di Indonesia," tulis Kemnaker dalam laman Satu Data Ketenagakerjaan, dikutip Senin (4/9/2023).
1. Laporan PHK dari Januari hingga Juli 2023
Dalam catatan Kemnaker, jumlah korban PHK sebanyak 2.867 orang pada Januari, bertambah menjadi 3.892 orang pada Februari, kemudian meroket menjadi 13.634 orang pada Maret.
Kasus pemutusan hubungan kerja masih bertambah menjadi 15.177 orang pada April, 18.333 orang pada Mei, melambung menjadi 26.400 orang pada Juni, dan kembali bertambah menjadi 31.549 pada Juli 2023.
Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Tolak Kenaikan Harga Gas, Ungkap Ancaman PHK
2. Paling banyak Jawa Barat dan Jawa Tengah
Editor’s picks
Berikut rincian kasus PHK di tiap provinsi:
- Jawa Barat 12.498 orang
- Jawa Tengah 6.223 orang
- Banten 5.863 orang
- Kalimantan Selatan 1.883 orang
- DKI Jakarta 1.105 orang
- Sulawesi Selatan 569 orang
- Jawa Timur 504 orang
- Riau 460 orang
- Kalimantan Barat 414 orang
- Kalimantan Timur 390 orang
- DI Yogyakarta 375 orang
- Jambi 279 orang
- Kepulauan Riau 244 orang
- Sulawesi Tenggara 112 orang
- Sumatra Selatan 102 orang
- Nusa Tenggara Barat 90 orang
- Aceh 80 orang
- Bali 79 orang
- Sumatra Utara 76 orang
- Lampung 59 orang
- Gorontalo 46 orang
- Bangka Belitung 28 orang
- Sulawesi Utara 23 orang
- Maluku 21 orang
- Papua Barat 15 orang
- Papua 7 orang
- Sulawesi Barat 4
- Sumatra Barat -
- Bengkulu -
- Nusa Tenggara Timur -
- Kalimantan Tengah -
- Kalimantan Utara -
- Sulawesi Tengah -
- Maluku Utara -
3. Kemnaker dorong jumlah konselor JKP ditambah
Atas meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terkena PHK, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, menilai jumlah konselor yang melayani konseling para penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) perlu ditambah, khususnya untuk manfaat akses informasi pasar kerja.
Sementara itu, Kemnaker telah memberikan pelatihan konseling kepada 370 orang konselor dari Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja di seluruh Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Sehingga kami merasa perlu untuk menambah jumlah konselor dalam memberikan layanan konseling kepada para penerima manfaat program JKP, khususnya manfaat akses informasi pasar kerja," kata Suhartono dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Waskita Beton PHK 600 Karyawan hingga Akhir 2023