Kemendag Sebut TikTok Sedang Urus Izin Jualan Lagi di Indonesia

Harus di platform terpisah dengan TikTok

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan TikTok berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku di Indonesia, setelah TikTok Shop dilarang beroperasi.

TikTok Shop dilarang beroperasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Nah, TikTok sedang berusaha memenuhi yang namanya compliance (kepatuhan) dengan peraturan-peraturan yang berlaku," kata Jerry saat ditemui di Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Menkop UKM dan Bos TikTok Bahas Kelanjutan TikTok Shop Pekan Depan

1. TikTok harus patuhi Permendag 31/2023 jika ingin berjualan lagi

Kemendag Sebut TikTok Sedang Urus Izin Jualan Lagi di IndonesiaIlustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Permendag 31/2023, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang maupun jasa.

Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang maupun jasa. Jika ingin tetap melayani transaksi, TikTok harus mengganti izin operasinya.

"Nah, kalau mereka sudah memenuhi, silakan saja selama dia menjalankan fungsinya dengan betul dan mematuhi peraturan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023," kata Jerry.

Baca Juga: Bos TikTok Mau Ketemu Jokowi, Minta TikTok Shop Dibuka Lagi?

2. Harus berjualan di platform yang terpisah dengan TikTok

Kemendag Sebut TikTok Sedang Urus Izin Jualan Lagi di IndonesiaIDN Times/ Helmi Shemi

Jerry menerangkan, jika seluruh perizinan yang sesuai peraturan pemerintah telah dipenuhi, TikTok dipersilakan berjualan lagi, tentunya di platform jual-beli online yang terpisah dengan TikTok sebagai media sosial (medsos).

"Kalau dia mau jualan dia harus punya e-commerce, kalau dia mau sosial media ya sosial media supaya menciptakan equal playing field buat semuanya dan tentunya ada keberpihakan kepada UMKM. Kenapa? Karena spirit dari semua ini adalah kita melindungi, memproteksi dan juga tentunya ada afirmasi keberpihakan yang konkret kepada para pelaku UMKM," ujar Jerry.

Baca Juga: Izin E-Commerce TikTok Dibantah Kemendag, TikTok Shop Ilegal

3. Kemendag akan bahas lebih lanjut jika TikTok gandeng e-commerce lain

Kemendag Sebut TikTok Sedang Urus Izin Jualan Lagi di IndonesiaWakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. (IDN Times/Indiana Malia)

Jerry enggan berbicara mengenai kemungkinan TikTok menggandeng platform perdagangan elektronik (e-commerce) lain untuk bisa berjualan kembali. Hanya saja, jika itu dilakukan, pihaknya akan membahasnya lebih lanjut.

"Nah, untuk gabungan dengan platform itu nanti akan dibahas secara lebih teknis. Tetapi prinsip dasarnya adalah dia tidak melanggar peraturan yang menyatakan tidak boleh adanya penyatuan antara sosial media dengan e-commerce. Kan gak fair, itu alasannya kenapa kita atur, gak bisa sosial media dipakai buat jualan," tambahnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya