Konversi Motor Listrik Disubsidi Rp7 Juta, Bayar Sisanya Bisa Dicicil?

Pemerintah jajaki kerja sama dengan bank dan leasing

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengupayakan agar masyarakat bisa menggunakan fasilitas kredit atau cicilan dalam mengikuti program konversi motor konvensional menjadi kendaraan listrik.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Kami saat ini sedang menjajaki kerja sama dengan pembiayaan bank Himbara," kata dia dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Hyundai Sambut Baik Subsidi Kendaraan Listrik

1. Bank menalangi sisa biaya konversi setelah dikurangi subsidi

Konversi Motor Listrik Disubsidi Rp7 Juta, Bayar Sisanya Bisa Dicicil?Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian ESDM telah menetapkan biaya konversi motor listrik yang dipatok oleh bengkel maksimal Rp17 juta per unit. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023.

Permen ESDM tersebut berisi tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Jadi, apabila bengkel menetapkan biaya konversi motor BBM menjadi motor listrik dengan harga tertinggi di Rp17 juta, kemudian dikurangi subsidi Rp7 juta, sisa yang dibayar masyarakat adalah Rp10 juta.

"Nah itu untuk mereka sisanya/selisihnya tadi itu bank mau nih membiayai selama 3 tahun, misalnya. Nah, ini lagi kami diskusikan," tutur Inten.

Baca Juga: Anggota DPR Ramai-ramai Kritik Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik 

2. Masyarakat bisa langsung mengkonversi motor listrik dan mencicil ke bank

Konversi Motor Listrik Disubsidi Rp7 Juta, Bayar Sisanya Bisa Dicicil?Ilustrasi Kredit Motor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika nantinya penjajakan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Himbara terlaksana, masyarakat tidak perlu pusing memikirkan sisa biaya konversi motor listrik yang harus mereka bayar.

Masyarakat tinggal mencicil sisa biaya konversi motor listrik ke perbankan. Hanya saja, sementara ini belum diketahui akan seperti apa mekanisme dan besaran bunga cicilannya. Tapi yang pasti, bank akan melihat profil risiko dari si calon debitur.

"Jadi mereka tuh tinggal datang (ke bengkel konversi), mendaftar, kalau bank mau, selisihnya bank (yang menalangi)," sebut Inten.

Dia menambahkan, penjajakan yang sama juga sedang dilakukan antara pemerintah dan perusahaan leasing atau pembiayaan.

Baca Juga: Cara Gampang Mendeteksi Mobil Hasil Curian

3. Beli motor listrik subsidi juga bisa pakai kredit

Konversi Motor Listrik Disubsidi Rp7 Juta, Bayar Sisanya Bisa Dicicil?Ilustrasi Kredit Motor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Yan Sibarang Tandiele mengatakan bahwa pembelian motor listrik subsidi juga bisa dilakukan menggunakan skema kredit.

Namun, pihaknya tak mengatur hal tersebut sehingga implementasinya tergantung kesepakatan antara leasing atau bank dengan calon pembeli motor listrik subsidi.

"Di kebijakan saat ini kita tidak atur ya, tapi menurut saya mungkin saja, tentu itu dengan kesepakatan antara masyarakat pembeli motor dengan bank atau dengan leasing misalnya, ya mungkin punya sistem yang bisa dibangun," tambahnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya