Korban Kebakaran PT ITSS di Morowali Akan Terima Santunan Rp600 Juta

Korban selamat dipastikan dapat jaminan pensiun

Jakarta, IDN Times - PT IMIP memastikan bertanggung jawab kepada korban kecelakaan kerja di pabrik PT ITSS, Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Sebanyak 18 pekerja tewas dalam kebakaran itu.

PT IMIP akan memberikan santunan sebesar Rp600 juta kepada keluarga korban yang meninggal sebagai bentuk dukungan finansial.

"Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban," kata Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/12/2023).

Sebelumnya, PT IMIP telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Baca Juga: Ledakan Smelter Nikel Morowali, Pakar K3: Nyawa Manusia Tak Terganti!

1. Korban meninggal memperoleh santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan

Korban Kebakaran PT ITSS di Morowali Akan Terima Santunan Rp600 JutaIlustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Dokumen bpjsketenagakerjaan.go.id)

PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan kepada ahli waris para korban meninggal.

Santunan tersebut mencakup jaminan santunan sebanyak 48 kali upah pokok terendah di Kawasan IMIP, dengan besaran upah pokok terendah Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000.

Selain itu, ada tambahan santunan berupa dana pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala sekaligus Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus dengan nilai iuran yang telah dibayar masing-masing pekerja.

"PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi," tuturnya.

Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Smelter MIP Morowali Bertambah Jadi 18 Orang

2. Korban selamat mendapatkan jaminan pensiun

Korban Kebakaran PT ITSS di Morowali Akan Terima Santunan Rp600 JutaMata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Setiap korban fatality akan menerima jaminan pensiun, yang dibayarkan sesuai dengan durasi kerja mereka. Bagi yang bekerja kurang dari setahun, pensiun dibayarkan sekaligus berdasarkan iuran yang telah dibayarkan.

Sedangkan bagi yang bekerja lebih dari setahun, pensiun akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, korban yang masih menjalani perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh PT IMIP.

Selama perawatan, PT IMIP juga menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan korban baik secara fisik maupun psikis.

Baca Juga: Pengelola Kawasan Industri Morowali Hentikan Sementara PT ITSS

3. Percayakan penyidikan kepada pihak berwenang

Korban Kebakaran PT ITSS di Morowali Akan Terima Santunan Rp600 JutaTangkapan layar dari video ledakan di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng)/Istimewa

Dedy menambahkan, penyelidikan insiden kecelakaan kerja di Kawasan Industri IMIP sedang dilakukan. Khususnya, pada sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT ITSS.

Perusahaan memercayakan penyelidikan kepada pihak berwenang dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam menangani dampak kecelakaan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya