Menimbang Urgensi Pembatasan Beli Pertalite

Pemerintah dianggap bimbang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah hingga kini belum menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Padahal revisi aturan tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum untuk mencegah penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi salah sasaran, yang mana revisi Perpres 191 akan memperjelas jenis kendaraan yang dilarang mengonsumsi Pertalite.

PT Pertamina (Persero) sendiri sudah menunggu-nunggu diterbitkannya revisi peraturan presiden tersebut agar badan usaha penyalur BBM milik negara ini memiliki pegangan payung hukum yang jelas dalam membatasi pembelian Pertalite.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada 8 September 2022, di hadapan legislatif, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan bahwa revisi Perpres 191/2014 harus segera diterbitkan.

"Regulasinya harus segera digulirkan, yaitu revisi Perpres 191/2014," kata Nicke.

Sebab, dalam Perpres 191 saat ini belum ada pengaturan mengenai kriteria kendaraan yang boleh dan tidak mengonsumsi BBM RON 90. Jadi harus segera diperjelas kriterianya.

Baca Juga: Pembatasan Beli Pertalite dan Solar Tergantung Keputusan Jokowi

1. Kuota BBM subsidi bakal jebol

Menimbang Urgensi Pembatasan Beli Pertaliteilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah menyadari bahwa kuota BBM subsidi terancam habis sebelum akhir tahun. Sebagaimana yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Tahun ini negara menetapkan kuota Pertalite sebanyak 23,05 juta kiloliter (kl). Namun melihat realisasi penyaluran Januari hingga Juni yang telah mencapai 16,84 juta kl atau 73 persen dari kuota, seluruhnya diproyeksikan akan habis pada Oktober.

"Pertalite (kuota) 23,05 juta kl akan habis kuotanya pada bulan Oktober kalau konsumsinya tetap sama di 2,4 juta kl atau 2,5 juta kl per bulannya," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers pada 26 Agustus 2022 lalu.

Proyeksinya, konsumsi Pertalite sampai akhir tahun akan jebol ke 29,07 juta kl atau mencapai 126 persen kuota.

Solar juga sama, kuota sebanyak 15,10 juta kl pun diperkirakan tidak akan cukup sampai akhir tahun. Perkiraannya itu akan habis juga di Oktober. Jadi akan terjadi pembengkakan sampai akhir tahun.

"Menurut Menteri ESDM dan BPH Migas akan mencapai 17,44 juta kl untuk Solar (sampai akhir tahun). Ini artinya 115 persen dari kuota yang sudah dianggarkan di dalam APBN," tambahnya.

2. Penyaluran BBM subsidi salah sasaran

Menimbang Urgensi Pembatasan Beli PertaliteIlustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Selama ini penyaluran BBM subsidi pun tidak tepat sasaran, mayoritas dinikmati oleh orang-orang berduit. Sedangkan kalangan bawah hanya menikmati sedikit.

Seperti yang pernah diungkapkan Sri Mulyani bahwa kuota Pertalite sebanyak 86 persen dikonsumsi oleh rumah tangga, dan 14 persen oleh dunia usaha.

Dari segmen rumah tangga, Pertalite paling banyak dinikmati oleh rumah tangga mampu, yakni sebanyak 80 persen. Kemudian hanya 20 persen saja Pertalite yang dinikmati oleh rumah tangga miskin.

"Dari Rp93,5 triliun (kompensasi Pertalite), ini 80 persennya dinikmati oleh rumah tangga yang relatif mampu, atau bahkan sangat kaya, 60 persennya. Jadi hampir Rp60 triliun sendiri dari Rp90 triliun tadi. Sedangkan masyarakat miskin yang menggunakan untuk motor dan yang lain-lain yang mengonsumsi Pertalite dia hanya mengonsumsi 20 persennya," kata Sri Mulyani.

Solar juga tidak tepat sasaran. Dalam paparannya, Sri Mulyani menjabarkan bahwa 89 persen kuota Solar subsidi dinikmati oleh dunia usaha, dan 11 persen dinikmati oleh rumah tangga.

Sayangnya, dari 11 persen Solar yang dikonsumsi rumah tangga, 95 pesennya dinikmati rumah tangga mampu, dan hanya 5 persen saja yang dinikmati oleh rumah tangga miskin, meliputi petani dan nelayan.

3. Pertamina inisiatif batasi pembelian Pertalite

Menimbang Urgensi Pembatasan Beli PertalitePT Pertamina Patra Niaga membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di website MyPertamina per 1 Juli 2022. (Dok. Pertamina)

Pertamina akhirnya mengambil inisiatif dengan mulai mengujicobakan pembatasan kuota Pertalite yang boleh dibeli kendaraan roda empat ke atas. Uji coba dilakukan sejak awal September.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan uji coba dilakukan pada sistem dan infrastruktur untuk pengendalian volume BBM subsidi.

"Uji coba pengendalian pembelian Pertalite bersifat sementara untuk uji coba sistem subsiditepat," katanya kepada IDN Times pada 19 September 2022.

Pada masa uji coba, kendaraan roda empat ke atas dibatasi hanya boleh membeli Pertalite maksimal 120 liter per kendaraan per hari. Tapi itu baru angka sementara yang disetel pada sistem Pertamina.

Pertamina nantinya akan menyesuaikan pembatasan dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa. Sementara untuk Solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas mengenai batas maksimal volume pengisian.

Baca Juga: Petani yang Mau Beli BBM Subsidi Harus Punya Surat Rekomendasi

4. Pemerintah dinilai galau batasi pembelian Pertalite

Menimbang Urgensi Pembatasan Beli PertaliteSPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menurut Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi pasti akan berdampak pada perekonomian. Hal itu kemungkinan membuat pemerintah bimbang dalam memutuskan.

Bayangkan saja, jika biasanya kalangan tertentu membeli Pertalite seharga Rp10 ribu per liter kemudian diharuskan membeli BBM minimal jenis Pertamax seharga Rp14.500, beban pengeluarannya pasti akan bertambah.

"Saya kira pemerintah galau ya dan masih bimbang karena pembatasan ini pasti berdampak terhadap perekonomian nasional juga," ujarnya kepada IDN Times.

Menyikapi inisiatif yang dilakukan Pertamina, Mamit menilai itu bak dua sisi mata uang. Di satu sisi Pertamina bertindak tanpa regulasi, tapi di sisi lain upaya yang mereka lakukan dapat mencegah stok BBM habis dalam waktu dekat.

Untuk itu, menurutnya revisi Perpres 191/2014 sudah mendesak untuk segera diberlakukan. Jika tidak, jebolnya kuota BBM subsidi alias over kuota akan terus menjadi masalah berulang dari tahun ke tahun.

"Nanti kejadian sama terulang kembali pada tahun 2023 jika tidak ada pembatasan, tidak ada kepastian, ya tahun depan akan ada over kuota lagi, selalu berulang. Jadi saya kira perlu ada pembatasan," tambahnya.

5. Pemerintah mempertimbangkan harga BBM yang baru naik

Menimbang Urgensi Pembatasan Beli PertaliteHarga baru BBM Pertamina. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pemerintah beralasan bahwa harga BBM, termasuk jenis Pertalite baru saja dinaikkan, tepatnya pada 3 September 2022 lalu. Hal itu menjadi bahan pertimbangan untuk tidak terburu-buru menerbitkan revisi Perpres 191/2014.

"Nanti masyarakat gimana kalau misalkan sekarang (harganya) sudah naik, kemudian gak boleh (beli) lagi ya, gimana coba? itu yang kita pikirkan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji saat ditemui di Gedung DPR RI pada 12 September 2022.

Tutuka menjelaskan bahwa revisi Perpres 191 masih perlu dikaji lebih lanjut menyusul kenaikan harga Pertalite dari semula dijual Rp7.650 menjadi Rp10 ribu per liter.

Hanya saja dia belum bisa memberi kepastian kapan pembelian Pertalite mulai dibatasi. Menurutnya kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati.

"Kita belum menentukan karena ini harus hati-hati sekali, itu karena (BBM) harganya sudah naik, terus (akan) dibatasi, saya kira kita harus kaji dulu," jelasnya.

Baca Juga: Uni Eropa Akan Pertimbangkan Pembatasan Visa bagi Warga Rusia

6. Pemerintah terus didesak terbitkan revisi Perpres 191

Menimbang Urgensi Pembatasan Beli Pertaliteilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menilai bahwa kenaikan harga BBM dan pembatasan pembelian BBM adalah dua hal berbeda. Jadi ketika salah satunya telah diberlakukan, yang lainnya tetap harus diberlakukan.

"Kalau harga dengan pengendalian kan dua hal yang berbeda, pengendalian tetap harus dilakukan," kata Erika saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta pada 8 September 2022.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengusulkan agar dilakukan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar meskipun pada akhirnya keputusan revisi Perpres 191/2014 ada di tangan Presiden.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno juga berpendapat bahwa revisi Perpres 191 harus segera diundangkan agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

“Sejak bulan April tahun ini kita sudah meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi dari Perpres 191 tahun 2014 itu dengan cara menempelkan kira-kira apa saja yang diperlukan yang dipersyaratkan bagi mereka untuk bisa menerima BBM subsidi alias artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi,” ungkapnya.

Menurutnya kenaikan harga BBM tidak akan mampu menyelamatkan volume BBM tanpa adanya payung hukum untuk menentukan kriteria yang boleh dan tidak boleh membeli BBM subsidi. Jadi, dia berharap revisi Perpres 191 segera diterbitkan.

Dengan adanya aturan pembatasan BBM subsidi, Eddy menambahkan, akan mempermudah dalam pengawasan maupun penindakan hukum kepada pihak-pihak nakal.

“Kita juga sudah bisa melakukan pengawasan yang ketat termasuk tindakan hukum di lapangan kan penting, jangan sampai nanti sudah ada peraturannya tapi pengawasan tindakan hukum masih lemah. Dengan adanya peraturan itu saya kira sudah ada notifikasi untuk melakukan tindakan hukum pada mereka yang melanggar tersebut,” tutupnya.

Menimbang Urgensi Pembatasan Beli PertaliteInfografis revisi Perpres 191/2014. (IDN Times/ Mardya Shakti)

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya