Bagaimana Motif dan Cara Pelaku Kejahatan Melakukan Pencucian Uang?

Melibatkan harta yang sangat besar

Jakarta, IDN Times - Tahukah kamu, bagaimana seorang pelaku kejahatan melakukan pencucian uang atau money laundering? Praktik ini adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pastinya merupakan bentuk kejahatan.

Sederhananya, TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana, misalnya korupsi, penyuapan, penyelundupan dan perdagangan manusia, perdagangan gelap, serta berbagai kejahatan kerah putih.

"Kejahatan-kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya," demikian dikutip dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang Lewat Investasi Bisnis

1. Tujuan pelaku kejahatan melakukan pencucian uang

Bagaimana Motif dan Cara Pelaku Kejahatan Melakukan Pencucian Uang?Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Harta kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau tindak pidana TPPU, biasanya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku. Sebab, apabila langsung digunakan akan mudah dilacak oleh penegak hukum mengenai sumber diperolehnya harta kekayaan tersebut.

Jadi, para pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system), terutama ke dalam sistem perbankan (banking system). Dengan begitu, asal usul harta kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh para penegak hukum.

"Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dikenal sebagai pencucian uang (money laundering)," jelas UU 15/2002.

Baca Juga: Mahfud soal Rp300 Triliun di Kemenkeu: Itu TPPU, Bukan Korupsi

2. Tahapan proses pencucian uang

Bagaimana Motif dan Cara Pelaku Kejahatan Melakukan Pencucian Uang?Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut tahapan dan proses dilakukannya pencucian uang:

Pertama adalah penempatan (placement), yakni upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama perbankan.

Kemudian transfer (layering), yakni upaya untuk memindahkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) karena telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lain.

"Dengan dilakukan layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal usul Harta Kekayaan tersebut," tulis UU 15/2002.

Selanjutnya, pelaku TPPU menggunakan harta kekayaan (integration). Itu adalah upaya menggunakan harta kekayaan dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi bersih (clean money), untuk kegiatan bisnis halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.

"Penyedia jasa keuangan di atas diartikan sebagai penyedia jasa bidang keuangan termasuk, tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, serta perusahaan asuransi," tulis UU 15/2002.

3. Cara negara mencegah TPPU

Bagaimana Motif dan Cara Pelaku Kejahatan Melakukan Pencucian Uang?Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berbagai upaya telah ditempuh oleh tiap negara untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang, termasuk dengan cara melakukan kerja sama internasional, baik melalui forum secara bilateral maupun multilateral.

Dalam konteks kepentingan nasional ditetapkannya Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini merupakan penegasan bahwa pemerintah dan sektor swasta bukan merupakan bagian dari masalah, akan tetapi bagian dari penyelesaian masalah, baik di sektor ekonomi, keuangan, maupun perbankan.

Pertama-tama usaha yang harus ditempuh oleh suatu negara untuk dapat mencegah dan memberantas praktik pencucian uang adalah dengan membentuk undang-undang yang melarang perbuatan pencucian uang dan menghukum dengan berat para pelaku kejahatan tersebut. Dengan adanya Undang-undang tersebut diharapkan tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas.

Baca Juga: PPATK Buka Suara soal Dugaan TPPU untuk Dana Pemilu

Topik:

  • Satria Permana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya