Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Capai 1.346 Unit per Juni

SPKLU ada 842 unit di 488 lokasi publik

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Ketenagakerjaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik telah mencapai 2.188 unit per Juni 2023.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Ida Nuryatin Finahari, mengatakan angka tersebut telah melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang ditargetkan sebanyak 1.558 unit pada 2024.

"Ini tentunya melebihi dari target yang kita rencanakan," kata dia dalam sosialisasi tarif dan biaya layanan untuk percepatan pengembangan charging station di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Charging Ultrafast Mobil Listrik Kena Biaya Tambahan Rp57 Ribu

1. Paling banyak infrastruktur penukaran baterai kendaraan listrik

Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Capai 1.346 Unit per JuniPertamina, bersama Gojek, Electrum, Gesits, Gogoro dan Indonesia Battery Corporation (IBC) kolaborasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik. (Dok. Pertamina).

Ida menjelaskan, jumlah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) mencapai 1.346 unit, sedangkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) 842 unit di 488 lokasi publik.

"Pemerintah merencanakan target infrastruktur pengisian listrik ini terdiri dari charging station, swap battery maupun instalasi listrik private sebanyak 1.558 unit ya di tahun 2024, dan sampai dengan Juni 2023 telah terbangun 2.188 unit," tuturnya.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Makin Masif, PLN Genjot Pembangunan SPKLU dan SPBKLU

2. Pemerintah sempurnakan peraturan

Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Capai 1.346 Unit per Juniilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan regulasi dalam memberikan kemudahan berusaha di sektor infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik.

Terkait hal itu, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kemudian, aturan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023. Di dalamnya, pemerintah menambahkan pengaturan terkait jenis teknologi, integrasi aplikasi pengisian kendaraan listrik, dan penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik, serta tambahan biaya layanan.

Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan usaha di bidang infrastruktur stasiun pengisian baterai kendaraan listrik, serta meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi maupun meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat.

"Walaupun demikian, kedepannya tentu tetap diperlukan dukungan dari semua pihak agar ketersediaan infrastruktur pengisian listrik ini dapat mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin masif," ujarnya.

3. Pemerintah bolehkah stasiun pengisian mengenakan biaya layanan

Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Capai 1.346 Unit per JuniPT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama bagi para pelaku usaha untuk ikut membangun 101 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sepanjang 2021. (Dok. PLN)

Kementerian ESDM menetapkan biaya layanan terhadap pengisian baterai mobil listrik menggunakan teknologi fast charging dan ultrafast charging di SPKLU. Biaya layanan bertujuan untuk mendorong investasi fasilitas pengisian baterai kendaraan listrik oleh badan usaha.

Biaya layanan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di SPKLU ditetapkan maksimal Rp25 ribu untuk pengisian menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging).

"Nah, kemudian untuk yang menggunakan teknologi ultrafast charging itu dengan biaya layanan yang boleh dibebankan kepada konsumen sebesar Rp57 ribu," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif.

Baca Juga: Mudik Naik Mobil Listrik? Isi Daya di SPKLU Rest Area Cuma 15 Menit!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya