Tarif Listrik Naik, PLN Izinkan Pelanggan Pindah Daya!

Kenaikan tarif listrik dimulai per 1 Juli 2022

Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) mempersilakan pelanggannya untuk mengajukan penurunan daya listrik, menyusul keputusan naiknya tarif listrik golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, dalam hal ini golongan R2 dan R3.

Kenaikan tarif listrik untuk golongan R2 (3.500-5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas) berlaku pada periode periode Juli-September 2022. Hal itu telah diputuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Apakah pindah daya itu diperbolehkan? itu adalah hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang," kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik Mulai Juli, Ini Rinciannya 

1. Penurunan daya listrik pelanggan sebaiknya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan

Tarif Listrik Naik, PLN Izinkan Pelanggan Pindah Daya!Ilustrasi Kabel (IDN Times/Sukma Shakti)

Pria yang akrab disapa Darmo itu mengingatkan agar pelanggan yang ingin menurunkan daya listriknya memperhitungkan tingkat kebutuhannya.

Jangan sampai penurunan daya listrik menyebabkan daya listrik tersebut tidak mampu mengakomodir perangkat elektronik di rumah, alias kelebihan beban.

"Tentu saja ini pindah daya ini memang monggo, ini hak asasi, hak daripada masing-masing pelanggan kami. Tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan kemudian jeglak-jeglek dan itu juga menjadi permasalahan teknis secara tersendiri," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Golongan Pelanggan PLN, Kamu Dapat Subsidi? 

2. Pelanggan mapan biasanya membutuhkan daya listrik lebih besar

Tarif Listrik Naik, PLN Izinkan Pelanggan Pindah Daya!Petugas PLN siaga menjaga keandalan jaringan listrik di wilayah Jateng. (dok. PLN)

Dia menjelaskan daya yang terpasang selalu menyesuaikan dengan konsumsi listrik yang memang sehari-hari dibutuhkan oleh pelanggan tersebut.

"Tentu saja ada yang 3.500 VA, 5.500 VA, 6.600 VA, dan lain-lain itu sesuai dengan konsumsi listrik dari masing-masing pelanggan kami, dan konsumsi listrik itu memang berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan," jelasnya.

Jadi, lanjut dia, pelanggan yang mampu tentu di rumahnya memiliki pendingin ruangan (AC), bahkan bisa saja di setiap kamarnya terpasang AC. Oleh karena itu dibutuhkan daya yang lebih besar

"Tentu saja dayanya yang terpasang akan lebih lagi," sebut Darmo.

3. Tarif listrik golongan di bawah 3.500 VA tidak ikut naik

Tarif Listrik Naik, PLN Izinkan Pelanggan Pindah Daya!Ilustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

 "Yang subsidi tidak sama sekali kita sentuh, artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli saudara-saudara kita tersebut," katanya.

Bukan hanya pelanggan bersubsidi, pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 hingga 2.200 VA pun tidak terdampak kenaikan tarif listrik.

"Yang tidak bersubsidi pun yang golongan R1 itu sama sekali juga tidak kita pertimbangkan untuk dinaikin, untuk disesuaikan. Jadi untuk R1 900 sampai dengan 2.200 kita tidak kita sesuaikan tarifnya," sebut Rida.

Baca Juga: Tenang, Tarif Listrik Pelanggan Golongan Ini Tidak Naik

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya