Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal di Kemenkeu

Mahfud menegaskan data yang benar adalah Rp35,54 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa data transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan yang benar Rp35,54 triliun.

Namun data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani) justru hanya Rp3,3 triliun hal ini dinilainya tidak benar dan ada kekeliruan pemahaman dari Menkeu

Adapun dana Rp35,54 triliun ini merupakan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Temuan ini juga termasuk dalam total temuan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun.

"Kemarin, Bu Sri Mulyani menyebut di Komisi XI (transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu) hanya Rp3,3 triliun, yang benar Rp35 triliun. Ada datanya ini," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).

Baca Juga: Mahfud Sentil Komisi III: DPR Sering Marah-Marah, Tahunya Markus

1. Rincian data agregat dugaan TPPU

Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal di KemenkeuMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mahfud menegaskan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023 terbagi menjadi tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). LHA tersebut dilaporkan dalam surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan total nilai transaksi Rp349 triliun.

Pertama, kelompok LHA terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun. Ada 153 LHA yang disampaikan ke Kemenkeu dengan dugaan keterlibatan 461 pejabat kementerian tersebut.

Kedua, kelompok LHA terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun. Rinciannya, ada 15 LHA ke Kemenkeu dengan dugaan 30 PNS bawahan Sri Mulyani terlibat.

Ketiga, LHA dalam kelompok transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Mahfud menyebut angka Rp260 triliun dengan 32 LHA yang disampaikan ke Kemenkeu.

"Ketika ditanya Bu Menteri, Bu Menterinya kaget karena gak masuk laporannya. Karena orang yang menerima by hand itu ya orang yang ada di situ bilang ke Bu Sri Mulyani, 'Bu, ndak ada surat itu'. Loh kata PPATK ini suratnya. Baru dijelaskan tapi beda," tutur Mahfud.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Transaksi Janggal Rp300 Triliun

2. TPPU hasil kejahatan

Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal di KemenkeuIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun TPPU merupakan perubatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan (uang/riset) yang diperoleh dari hasil kejahatan diantaranya.

Kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya, kemudian
kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan nama pihak lain, dan menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

Baca Juga: 467 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Pencucian Uang Senilai Rp300 T

3. Transakai janggal di Kemenkeu hanya Rp3,3 Triliun

Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal di KemenkeuGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemkeu) hanya Rp 3,3 triliun. 

Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencapai Rp 349 triliun selama 2009-2023.

"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun ini dari 2009 sampai 2023 atau 15 tahun seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai yang di-inquiry," tuturnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya