Celana Dalam Kiriman TKW Kena Bea Masuk Rp800 Ribu

Terjadi kesalahan pencatatan nilai kepabeanan

Jakarta, IDN Times - Jagat media sosial TikTok dihebohkan oleh keluhan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Miss Yuni, terkait kiriman celana dalam seharga 70 dolar Hong Kong atau sekitar Rp140 ribu (kurs Rp2005,95/HKD), dikenakan bea masuk Rp800 ribu.

Dalam unggahan tersebut, Yuni meluapkan kekesalannya mengenai celana dalamnya yang dikenakan bea masuk lebih mahal dibandingkan harga barangnya.

"Dikenakan pajak Rp800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Yuni, dikutip dari video tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Jatim Bidik Penerimaan Rp148,89 Triliun di 2023

1. Heran dengan penghitungan bea masuk Rp800 ribu

Celana Dalam Kiriman TKW Kena Bea Masuk Rp800 Ribuilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia bercerita, saat mengirimkan barang, ia juga mengirimkan pakaian dalam ke Jakarta dan hanya dikenakan Rp40 ribu. Oleh karena itu, ia pun mempertanyakan dari mana hitungan Bea Cukai Banyuwangi sehingga bisa ada angka Rp800 ribu.

"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta tapi yang ke Jakarta cuma kena Rp40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp800 ribu, sedih nggak sih?” tegasnya.

2. Permasalahan bea masuk sudah selesai

Celana Dalam Kiriman TKW Kena Bea Masuk Rp800 RibuPengamat perpajakan Yustinus Prastowo (IDN Times/Helmi Shemi)

Menanggapi video viral ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, permasalahan itu sudah diselesaikan dengan baik antara pengirim barang yakni Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda, dan penyelenggara pos yakni PT Pos Indonesia.

"Dari hasil komunikasi, Ditjen Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa Yuni sudah rutin mengirimkan barang dari Hong Kong ke Indonesia," jelasnya dalam akun X @prastow yang dikutip, Jumat (13/10/2023).

Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, tingginya tarif bea masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni disebabkan oleh kesalahan input data pabean.

3. Kesalahan pencatatan nilai

Celana Dalam Kiriman TKW Kena Bea Masuk Rp800 Ribu(IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, kesalahan terjadi lantaran ada salah pencatatan nilai kepabeanan oleh petugas Pos Indonesia. 

Prastowo mengungkapkan, petugas Pos Indonesia mencatat nilai kepabeanan atas celana dalam yang dikirim Yuni dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Padahal celana dalam tersebut dibeli dengan dolar Hong Kong (HKD). Kesalahan pencatatan itu terjadi, karena pengirim celana dalam tersebut tidak mencantumkan keterangan spesifik terkait mata uang.

"Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD," ucap Prastowo.

Prastowo menambahkan, kejadian yang dialami Yuni ini dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pihak. Baik bagi pengiriman, petugas Pos Indonesia, serta petugas bea cukai itu sendiri.

"Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD," pungkasnya.

Baca Juga: Catat! Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya