Karyawan yang Bekerja di IKN Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Pembebasan PPh 21 berlaku hingga 2035

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menjamin semua pekerja swasta yang akan bekerja dan menetap di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan atau (PPh 21). 

"(Pekerja) yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh,” ucap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat ditemui di Grand Hyatt, Jumat (1/12/2023).

Pemerintah menerbitkan kebijakan itu agar para pekerja tertarik datang dan menetap di IKN.

Baca Juga: Anies Sentil Megaproyek IKN: Manfaatnya Terbatas

1. Insentif PPh 21 sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah

Karyawan yang Bekerja di IKN Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilanilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Rencana pemberian insentif sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Aturan ini pun sudah ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo sejak 6 Maret 2023.

Para pekerja bisa bisa meneriam gaji penuh tanpa potongan hingga 2035. Setelah masa kebijakan itu berakhir, pemerintah akan kembali mengevaluasi kebijakan tersebut.

Yon menegaskan, kebijakan tersebut akan berlaku bila pekerja sudah pindah dan bekerja secara penuh di IKN.

"(Siapa pun dia), sepanjang dia bayar pajak, pekerjanya domisili di situ, pemberi kerjanya ada di sana dan kerjaannya di situ (IKN), penghasilan yang dia terima 100 persen,” ujar Yon. 

Baca Juga: IKN Bisa Bebas Emisi Lebih Cepat di 2030

2. Kriteria pegawai yang berhak terima PPh 21

Karyawan yang Bekerja di IKN Tak Perlu Bayar Pajak PenghasilanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun kriteria pegawai tertentu yang berhak menerima insentif:

  1. Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu
  2. Memiliki tempat tinggal di IKN-Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak wilayah IKN.
  3. Pegawai tertentu tetap dapat dikenakan tarif PPh 21 normal, apabila mempunyai penghasilan lain dari luar wilayah IKN. 

Dalam penerapannya, tidak semua pegawai tertentu yang bekerja di IKN dapat memanfaatkan insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah. Berikut pengecualiannya: 

  1. Pegawai tertentu yang merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  2. Pegawai tertentu dengan penghasilan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
  3. Pegawai tertentu dengan PPh 21 yang telah ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait.

Baca Juga: PLTS 50 Megawatt di IKN Beroperasi Penuh Juni 2024

3. Tarif PPh 21 memiliki 5 tarif

Karyawan yang Bekerja di IKN Tak Perlu Bayar Pajak PenghasilanPPT Sosilaisasi Eksternal UU HPP oleh DJP

Perlu diketahui, saat ini terdapat lima tarif PPh 21 yang dikenakan kepada pegawai, di antaranya: 

  1. Penghasilan sampai Rp60 juta mendapatkan tarif PPh 5 persen
  2. Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta tarif PPh OP nya 15 persen
  3. Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta, tarif PPh nya mencapai 25 persen
  4. Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30 persen
  5. Penghasilan di atas Rp5 miliar, tarifnya 35 persen.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya