Ngebut, Positive List Barang Impor Ditarget Rilis Bulan Ini

Positive list bertujuan untuk perlindungan UMKM dan konsumen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengebut menyelesaikan susunan 10 item barang impor di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta yang akan masuk dalam positive list. Ini adalah daftar item barang diizinkan masuk langsung secara lintas negara melalui platform atau cross border.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto mengungkapkan pihaknya akan mengumumkan positive list pada Oktober ini.

Meksi demikian, ia belum bisa memastikan secara detail barang impor apa saja yang akan masuk dalam positive list karena masih berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Positive list bulan ini akan selesai. Apa saja macamnya belum bisa memastikan karena ini masih dibahas, karena di setiap sektor masih ada concern dan kami terus menggodok dan mudah-mudahan bisa segera disamapikan. Tapi enggak akan banyak (daftarnya)," tutur Rifan dalam media briefing, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Jokowi Ungkap 90 Persen Barang di E-Commerce adalah Impor

1. Postive list tidak akan memasukkan barang UMKM

Ngebut, Positive List Barang Impor Ditarget Rilis Bulan IniPelaku UMKM memamerkan produknya di pameran UMKM Gayeng 2022 di Mal Paragon Semarang, 19--24 April 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Rifan juga menegaskan daftar barang positive list tidak akan memasukan barang produk UMKM. Selain itu, list itu akan memuat bahan baku yang tidak ada di dalam negeri dan bukan barang konsumsi. Bahan baku impor tersebut akan diolah oleh industri dalam negeri terlebih dahulu dan dijual kembali ekspor.

“Antara 1-10 item barangnya tidak diproduksi dalam negeri bukan produk UMKM salah satu isinya Permendag 31,” tegasnya.

Baca Juga: Antisipasi Banjir Produk China, Pemerintah Perketat Aturan Impor

2. Barang positive list beri perlindungan ke konsumen dan UMKM

Ngebut, Positive List Barang Impor Ditarget Rilis Bulan Ini

Pihaknya memastikan positive list tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan UMKM.

“Sehingga ada barang yang perlu kita perketat sebagai upaya untuk memfilter terlebih dahulu. Jangan sampai barang itu lebih dulu masuk ke market,” ucapnya.

3. Perumusan positive list diatur dalam Permendag 31/2023

Ngebut, Positive List Barang Impor Ditarget Rilis Bulan IniIlustrasi dasar hukum PNS dan PPPK (IDN Times/Arief Rahmat)

Perumusan positive list merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diundangkan pada 26 September 2023.

Dalam beleid tersebut, disampaikan bahwa barang dengan harga di bawah 100 dolar AS per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Baca Juga: Banjir Barang Impor di E-commerce, Jokowi Kaget Harga Baju Rp5 Ribu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya