Perbandingan Gaji Gibran sebagai Wapres vs Wali Kota 

Gibran bakal dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Rencananya, Prabowo-Gibran akan dilantik Oktober.

Lalu, berapa perbedaan gaji dan tunjangan Gibran saat menjabat sebagai wakil presiden dibandingkan saat menjadi wali kota Solo?

Baca Juga: Perbandingan Gaji Prabowo Saat Menteri vs Presiden, Naik Tiga Kali

1. Gaji pokok Gibran sebagai Wapres capai Rp20,1 juta

Perbandingan Gaji Gibran sebagai Wapres vs Wali Kota ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian penghasilan wapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mengacu pada Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia menyentuh Rp5.040.000 per bulan

Berdasarkan aturan UU/7/1978, wakil presiden akan menerima gaji pokok empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.

Hitungannya adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan. Dengan begitu, wakil presiden akan menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 per bulan.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim MK

2. Rincian tunjangan yang akan diterima Gibran sebagai Wapres

Perbandingan Gaji Gibran sebagai Wapres vs Wali Kota ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, tunjangan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Mengacu aturan tersebut pada Pasal 1 Ayat 2 huruf b,  tunjangan yang diterima oleh wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan. 

Kemudian berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, wakil presiden diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun tunjangan PNS terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan. Untuk tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.

Besaran tunjangan suami atau istri adalah 5 persen dari gaji pokok. Apabila dihitung, maka tunjangan untuk istri Gibran, Selvi Ananda sebesar Rp1.008.000 per bulan.

Khusus tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok untuk maksimal tiga orang berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, belum memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan. Dengan demikian, tunjangan untuk kedua anak Gibran, yakni Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah sebesar 4 persen dari gaji pokok atau Rp806.400 per bulan.

Sementara tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, yaitu 10 kilogram beras dengan nilai Rp7.242 per kilogram.

Melalui aturan ini, maka Gibran yang memiliki istri dan dua orang anak setiap bulannya akan menerima tunjangan beras sebesar 10 kilogram x 4 orang x Rp7.242 atau senilai Rp289.680.

Baca Juga: Gaji Karyawan PT Freeport Indonesia, Segini Kisarannya

3. Gibran bisa kantongi pendapatan Rp44,2 juta per bulan

Perbandingan Gaji Gibran sebagai Wapres vs Wali Kota ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyatakan, wakil presiden memperoleh fasilitas berupa seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya dan keluarga, rumah dinas dan segala perlengkapannya, serta mobil dinas dan pengemudinya. 

Saat masa jabatan Gibran selesai, maka ia akan mendapatkan uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Mantan wakil presiden juga berhak memperoleh beberapa fasilitas, antara lain:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pensiunan PNS.
  • Biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon.
  • Seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya dan keluarga.
  • Rumah kediaman pensiun dan perlengkapannya.
  • Kendaraan milik negara dan sopirnya. 

Dengan demikian, penghasilan yang bakal dikantongi Gibran sebagai wakil presiden sekurang-kurangnya Rp44.264.080 per bulan yang berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan istri, tunjangan dua orang anak, dan tunjangan beras. 

4. Gaji dan tunjangan jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo sebesar Rp5,88 juta

Perbandingan Gaji Gibran sebagai Wapres vs Wali Kota Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran mendapat gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Ketentuan soal gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Selain gaji pokok, Gibran juga akan menerima sejumlah tunjangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Menurut Perpres tersebut, tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.

"Besarnya tunjangan jabatan pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 bagi kepala daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp3.780.000," tulis Perpres tersebut. 

Selain itu, wali kota berhak menerima tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional wali kota:

  • PAD sampai Rp5 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
  • PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen
  • PAD di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen
  • PAD di atas Rp20 miliar sampai Rp50 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen
  • PAD di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
  • PAD di atas Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen

Perlu diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (Solo), realisasi PAD Surakarta pada 2023 sebesar Rp681,92 miliar. Dengan demikian, Gibran berhak memperoleh tunjangan operasional minimal Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari realisasi PAD Rp681,92 miliar. 

Baca Juga: Berapa Gaji YouTuber? Ini Sistem, Cara Cek, dan Kisarannya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya