Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbandingan Gaji Prabowo Saat Menteri vs Presiden, Naik Tiga Kali

Prabowo Subianto saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 menggantikan Jokowi-Ma'ruf.
  • Gaji Prabowo sebagai presiden diperkirakan mencapai Rp30,24 juta per bulan, lebih tinggi dari gaji Menteri Pertahanan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. Dengan demikian, Prabowo-Gibran bakal menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 menggantikan Joko "Jokowi" Widodo dan Ma'ruf Amin.

Sebagai presiden, nantinya Prabowo dipastikan bakal mendapatkan kenaikan gaji dibandingkan jabatan Menteri Pertahanan. Ada jumlah cukup signifikan antara gaji ketika menjadi menteri dan presiden.

Sebagai informasi, gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri di Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

1. Gaji Prabowo sebagai presiden

Prabowo dan Gibran usai ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 di KPU pada Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Fauzan)

Di dalam UU 7/1978, ditetapkan bahwa gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun gaji pejabat tinggi selain presiden dan wakil presiden adalah Rp5,04 juta per bulan. Angka tersebut diberikan untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Dengan demikian, gaji pokok Prabowo nanti sebagai presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan.

Di sisi lain, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, Prabowo bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62,74 juta per bulan.

2. Gaji Prabowo sebagai menteri

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (Dokumentasi Media Menhan)

Prabowo saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Komponen gaji yang diterimanya masuk ke dalam kategori pejabat tinggi negara, yakni Rp5,04 juta per bulan.

Selain gaji pokok, Prabowo sebagai menteri juga berhak atas tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji Prabowo per bulannya sebagai menteri sebesar Rp18,648 juta per bulan.

Ada kenaikan gaji hingga 3 kali lipat lebih ketika nanti Prabowo resmi menyandang status Presiden Republik Indonesia.

3. Jadwal pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres RI baru

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama usai ditetapkan dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Diberitakan, KPU resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.

Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka di lantai dua Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Penetapan itu dituangkan dalam berita acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Hasyim di KPU, Rabu.

Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden tersebut dilaksanakan dua hari setelah sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo-Gibran akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Pelantikan rencananya digelar 20 Oktober 2024.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Jumawan Syahrudin
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us