Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim MK

Jakarta, IDN Times - Gaji dan tunjangan hakim MK kini menjadi perbincangan di masyarakat, khususnya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.
Lantas berapa gaji dan tunjangan hakim MK?
1. Gaji pokok hakim MK sebesar Rp4,2 juta per bulan

Besaran gaji hakim dan ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan ini, gaji pokok hakim MK sebesar Rp4.200.000 per bulan.
2. Hakim MK mendapatkan beragam fasilitas

Selain gaji pokok, hakim anggota MK juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lainnya. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa hak keuangan serta fasilitas yang akan didapatkan oleh hakim konstitusi terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lainnya.
3. Hakim Mahkamah Konstitusi kantongi pendapatan Rp77 juta per bulan

Dengan rincian di atas, tunjangan hakim MK dapat mencapai Rp72.854.000 per bulan. Bila di total dengan gaji pokok, maka pendapatan yang didapatkan hakim MK dalam sebulan sebesar Rp77.054.000