Pinjaman di Fintech Tembus Rp50,09 Triliun!

pembiayaan melalui fintech melambat dibandingkan Januari.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending di Februari 2023 tembus Rp50,09 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, angka pembiayaan itu melambat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 51,03 triliun.

"Fintech P2P lending pada Februari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 44,62 persen (yoy) mencapai Rp 50,09 triliun," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (3/4/2023).

1. Tingkat risiko kredit TWP90

Pinjaman di Fintech Tembus Rp50,09 Triliun!ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,69 persen yoy. Di sisi lain, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 478,21 persen dan 320,81 persen.

"Secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. Namun OJK senantiasa tetap memantau RBC masing-masing perusahaan asuransi," terang dia.

Kemudian, tingkat pinjaman dibandingkan dengan modal sendiri atau gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat stabil 2,07 kali.

Baca Juga: OJK Endus 11 Asuransi Bermasalah, Apa Saja?

2. OJK janji terus berantas pinjol

Pinjaman di Fintech Tembus Rp50,09 Triliun!ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa akan terus berkomitmen untuk memberantas pinjaman online.

Oleh karena itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan seluruh anggota satgas waspada investasi dari 12 Kementerian/Lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal pada Februari 2023.

“SWI telah menghentikan 8 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 85 platform pinjaman online ilegal,” ujar Kiki. Lebih lanjut, Kiki menyatakan bahwa SWI juga telah memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas illegal.

3. Fintech lending berizin di OJK

Pinjaman di Fintech Tembus Rp50,09 Triliun!Ilustrasi fintech. (IDN Times/Helmi Shemi)

Sebagai informasi, hingga 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Baca Juga: 5 Cara Aman Bertransaksi Digital Menggunakan Fintech

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya