Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Endus 11 Asuransi Bermasalah, Apa Saja?

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi 11 perusahaan asuransi bermasalah. Meski demikian belum diungkapkan secara detail identitas perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sebanyak 11 perusahaan asuransi bermasalah berada dalam pengawasan karena perusahaan tersebut masuk ke dalam kategori tidak normal.

“Ada 11 perusahaan, tapi kami tidak bisa menyebut satu persatu namanya, tetapi mungkin kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada 9 perusahaan asuransi, yaitu 6 perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023, Senin (3/4/2023).

 

1. Tiga tingkat pengawasan

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Ogi menjelaskan, pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) oleh regulator ada tiga tingkatan. Pertama adalah pengawasan normal, kedua pengawasan intensif, dan ketiga pengawasan khusus.

"Itu (11 perusahaan) rincian perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus,"ucapnya.

Jika dibandingkan dengan periode 2022, OJK mencatat terdapat 13 perusahaan yang masuk dalam pengawasan regulator alias perusahaan asuransi bermasalah.

Namun, dua dari 13 perusahaan itu sudah kembali dalam pengawasan normal. Artinya, kini tersisa 11 perusahaan asuransi yang masih menjadi pengawasan khusus OJK.

2. Pendapatan sektor asuransi

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data yang dipaparkannya pendapatan premi sektor asuransi pada Februari 2023 mengalami kenaikan signifikan untuk pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen secara tahun ke tahun.

Lonjakan ini didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh dan meningkat 27,56 persen secara tahunan di Februari 2023 mencapai Rp23,79 triliun.

"Perkembangan premi asuransi jiwa juga semakin membaik, per Februari 2023 premi hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp30,33 triliun," tuturnya. 

3. Permodalan sektor IKNB terjaga

Seorang perempuan menggunakan aplikasi Asuransi Astra (Dok. Asuransi Astra)

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa industri asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 478,21 persen dan 320,81 persen.

Namun secara agregat, RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.

"Tingkat pinjaman dibandingkan dengan modal sendiri atau gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat stabil 2,07 kali, jauh dibawah batas maksimum 10 kali," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us