Tiru China, Menkop UKM Usulkan Aturan HPP di E-Commerce
![Tiru China, Menkop UKM Usulkan Aturan HPP di E-Commerce](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20230714/whatsapp-image-2023-07-14-at-205740-4a661b9237cf664a4b7734ad9841bae6_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku sudah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Padahal aturan tersebut baru berlaku pada 26 September lalu.
Adapun yang akan diusulkan adalah larangan penjualan produk di bawah harga pokok produksi (HPP) pada perniagaan elektronik (e-commerce). Ia menjelaskan larangan penjualan barang di bawah HPP juga sudah diterapkan di China.
"Saya sudah sampaikan di rakor (rapat koordinasi) Menteri Koordinator Ekonomi, perlu revisi UU Permendag mengenai peraturan tidak boleh menjual HPP di bawah," kata Teten dikutip, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: 4 Barang yang Boleh Diimpor ke Indonesia Via E-Commerce
1. HPP bakal jaga bisnis e-commerce dalam negeri
Menurut Teten, revisi ini bertujuan untuk menjaga bisnis di e-commerce dalam negeri tetap berkelanjutan dalam menghadapi persaingan global, serta terhindar dari monopoli pasar.
"Kita harus meniru China, di China sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce enggak boleh ada yang memonopoli market. Bila 20-30 persen itu hal yang wajar tapi kalau ada yang menguasai hingga 70-80 persen market maka bisnisnya akan tidak sustainable," ungkapnya.
Editor’s picks
2. Sistem burning money bakal picu monopoli
Menurutnya, jika e-commerce terlalu banyak bakar uang atau burning money akan memperbesar market share dan akan memukul e-commerce dalam negeri.
"(Bakar uang) akan memukul e-commerce itu sendiri, akan terjadi monopoli pasar digital kita oleh salah satu platofrm karena kekuatan kapital yang sangat besar. Dan di sisi lain, bisa juga memukul pelaku UMKM, pedagang offline. Ini kan masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah," tutur Teten.
3. Usulan revisi aturan baru bisa direvisi Desember
Sayangnya, usulan itu baru bisa direalisasikan jika Permendag 31/2023 berjalan tiga bulan atau pada Desember mendatang.
"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan. Ini kan baru dua bulan ya, jadi kita tunggu satu bulan lagi," ungkap Teten.