Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump akan mengenakan tarif impor sebesar 50 persen bagi negara mana pun yang terbukti memasok persenjataan militer ke Iran. Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (8/4/2026) melalui platform media sosial Truth Social, sebagai bagian dari strategi tekanan ekonomi tingkat tinggi untuk melumpuhkan kapasitas pertahanan Teheran secara permanen.
Langkah yang memicu gejolak pasar global ini muncul hanya beberapa jam setelah AS dan Iran menyepakati gencatan senjata selama 14 hari melalui mediasi Pakistan. Lewat ancaman ini, Trump memberikan peringatan keras kepada mitra dagang utama AS, seperti China dan Rusia, agar tidak secara diam-diam mengirimkan bantuan militer kepada Iran selama masa jeda konflik.
