Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang baru yang membuka kewenangan untuk menekan pembeli energi utama Rusia, terutama China dan India, sekaligus memperluas pembatasan terhadap Iran. Regulasi bernama Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026 tersebut memungkinkan pemberlakuan tarif hingga 100 persen bagi lima pembeli terbesar minyak dan gas alam Rusia.
Pengesahan ini juga disertai pengetatan kontrol sektor energi serta pertahanan Rusia, penindakan terhadap armada kapal tanker bayangan, dan pengawasan lebih ketat terhadap jaringan keuangan terkait.
Gedung Putih mengonfirmasi penandatanganan regulasi tersebut pada Jumat (18/9/2026). Pengesahan itu berlangsung setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS meloloskan rancangan undang-undang dengan suara 262-159. Sebelumnya, Senat AS telah menyetujui rancangan aturan tersebut melalui pemungutan suara 86-11 pada bulan lalu.
