Uang Dicuci dan Disetrika, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BI

Belakangan, banyak orang yang memiliki cara unik untuk membuat uang kertas rupiah yang sudah lusuh dan kotor menjadi kembali bersih dan kaku seperti uang baru. Salah satu caranya adalah dengan mencuci dan menyetrika uang kertas.
Setelah disetrika, biasanya uang kertas akan menjadi kaku seperti uang baru yang keluar dari mesin cetak. Dengan begitu, uang lama bisa lebih layak diberikan kepada orang lain seperti saat momen lebaran.
Namun, apakah boleh uang dicuci dan disetrika? Mungkinkah uang yang dicuci dan disetrika menjadi tidak berlaku lagi? Berikut rangkuman IDN Times dari berbagai sumber dan penjelasan dari Bank Indonesia.
1. Khawatir merusak nilai uang
Sejatinya, uang adalah alat tukar resmi dan sah di suatu negara yang sudah tentu memiliki peraturan sendiri tentang perawatannya. Pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan bahwa, "Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara."
Oleh sebab itu, mencuci dan menyetrika uang dikhawatirkan dapat merusak bahan atau tintanya, sehingga bisa merusak nilai rupiah itu sendiri.