Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penuhi Janji Kampanye, Prabowo Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen

Penuhi Janji Kampanye, Prabowo Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen
Rapat paripurna Presiden Prabowo di DPR RI. (Youtube.com/DPR RI)
Intinya Sih
  • Pemerintah menetapkan PPh final 1,5 persen bagi penulis sebagai realisasi janji kampanye Presiden Prabowo, diputuskan dalam paket stimulus ekonomi semester II-2026.
  • Kebijakan berlaku untuk semua penulis buku ber-ISBN resmi dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.
  • Tarif pajak penulis dipangkas dari 6 persen menjadi 1,5 persen guna mendorong peningkatan jumlah penulis, terutama di bidang ilmiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memberikan insentif pajak bagi penulis dengan menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. Kebijakan itu sebagai bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dalam pembahasan paket stimulus ekonomi semester II-2026.

"Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

1. Berlaku untuk semua penulis buku ber-ISBN

pexels-ron-lach-8035295.jpg
ilustrasi penulisan naskah (pexels.com/Ron Lach )

Airlangga menjelaskan, skema tersebut menggunakan mekanisme PPh final sehingga pajak langsung dikenakan sebesar 1,5 persen. Dia mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk seluruh penulis buku selama karya yang diterbitkan memiliki ISBN resmi.

ISBN adalah singkatan dari International Standard Book Number atau dalam bahasa Indonesia disebut Nomor Buku Standar Internasional. Ketentuan lebih rinci nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Dikenakannya 1,5 persen. Jadi sudah langsung final saja. (Berlaku untuk) siapapun yang bikin buku, ISBN-nya jelas," ujar dia.

2. Pemerintah ingin dorong penulis ilmiah bertambah

Penuhi Janji Kampanye, Prabowo Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen
ilustrasi penulis (unsplash.com/Daniel Thomas)

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, insentif tersebut diberikan karena jumlah penulis di Indonesia dinilai masih terbatas, terutama penulis buku ilmiah.

Pemerintah ingin mendorong masyarakat yang memiliki kemampuan dan keahlian agar lebih aktif menulis buku. Dengan semakin banyak buku yang diterbitkan dan dibaca masyarakat, diharapkan tingkat literasi publik ikut meningkat.

"Bukan buku-buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonom TikTok," katanya.

3. Tarif pajak dipangkas dari semula 6 persen

faktur pajak
ilustrasi faktur pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Purbaya menjelaskan, tarif pajak penulis sebelumnya berada di kisaran 6 persen. Awalnya, tarif tersebut direncanakan dipangkas menjadi 3 persen. Namun, dalam pembahasan lanjutan, pemerintah kembali memangkas tarif itu menjadi 1,5 persen.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memaparkan, perhitungan penurunan tarif pajak penulis diajukan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf).

"Perhitungannya sih pokoknya supaya si penulis Indonesia lebih aktif menulis karena bayar pajaknya lebih rendah gitu kira-kira," ujar Purbaya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More