Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usulan Tarif Pajak Kripto Diturunkan Masih Dibahas Pemerintah

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mendiskusikan permintaan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada penjual aset kripto.

Permintaan tersebut datang dari Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Namun, dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo bahwa permintaan tersebut masih didiskusikan.

"Pajak digital untuk industri kripto memang ada surat ke kami, kami sedang diskusikan," kata dia di Kantor DJP, Jakarta, kemarin Selasa (10/1/2023).

1. DJP singgung perlakuan pajak kripto sama seperti bursa saham

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan Suryo, PPh yang dikenakan terhadap komoditas kripto sama halnya dengan yang diterapkan pada transaksi saham, yakni sebesar 0,1 persen.

"Jadi kalau kami menyusun kami mencoba melihat perbandingan ya. Ada di bursa efek 0,1, kan transaksinya sama. Kalau masalah harga lagi turun ya saham kadang-kadang juga turun ya," tuturnya.

Berikutnya, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan atas perdagangan aset kripto adalah 0,11 persen. Ini lebih kecil dibandingkan tarif normal PPN yang 11 persen.

2. Pemerintah sudah libatkan pelaku kripto saat merumuskan pajak kripto

ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah mengatur penerapan PPN dan PPh atas transaksi kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuannya mulai berlaku 1 Mei 2022.

Suryo menegaskan bahwa pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut turut melibatkan pelaku aset kripto. "Tapi ini diskusi juga dengan para pelaku, ya kita menentukan juga gak sendirian menentukan tarif," tambahnya.

3. Pedagang kripto juga minta PPN kripto ditinjau kembali

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pedagang kripto sudah melakukan audiensi berulangkali dengan regulator. Pihaknya saat ini tinggal menunggu responsnya seperti apa.

"Kita saat itu meminta bahwa industri yang baru, idealnya mungkin lebih diberikan insentif ya, idealnya. Tetapi kita gak tahu ini arahnya seperti apa kebijakan yang ada di Kemenkeu. Tapi yang pasti kami tidak menolak penerapan pajak, cuma kami ingin penerapan pajak yang efektif dan efisien," kata dia saat ditemui di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Dia memaparkan bahwa di bursa efek hanya ada penerapan PPh atau pajak final saja. Oleh karenanya, dia mempertanyakan kenapa di industri kripto diberlakukan PPN juga.

Diharapkan melalui Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), PPN kripto dapat dikaji kembali.

"Kalau kita ngomongin sebuah hal yang relate dengan finance itu kayaknya tidak ada pajak terhadap PPN, akan berbeda mekanismenya. Tapi seperti apa itu, kita tunggu nanti ada di PP atau di POJK," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us