UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pengusaha Minta Aturan Tak Bebani Bisnis

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan disambut positif pengusaha, yang berharap aturan ini mengakhiri polemik UMP tahunan dan menciptakan perlindungan seimbang bagi pekerja serta pemberi kerja.
Pelaku usaha meminta PP dan Permen mengatur upah, pesangon, jam kerja, serta outsourcing secara cermat agar tidak membebani arus kas, biaya, ekspansi, dan UMKM.
Pengusaha mendorong Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan asosiasi bisnis, serikat pekerja, dan akademisi dalam aturan teknis, sambil memperkuat industri nasional serta penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru mendapat respons positif dari kalangan pengusaha.
Asosiasi dunia usaha menilai aturan anyar itu menjadi angin segar untuk menyelesaikan berbagai dinamika ketenagakerjaan, meski efektivitasnya amat bergantung pada aturan pelaksana yang akan diterbitkan pemerintah.
Selain itu, para pelaku usaha menekankan pentingnya kepastian hukum serta aturan turunan yang tidak membebani dunia usaha dan UMKM.
1. Aturan baru diharapkan akhiri polemik upah harian

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat) Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menilai pengesahan regulasi itu harus mampu menjawab persoalan mendasar yang kerap memicu perdebatan saban tahun, khususnya terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kita menyambut baik pengesahan Pelindungan Ketenagakerjaan dengan harapan UU yang baru ini mampu menjawab persoalan seperti polemik UMP yang setiap tahun menjadi perdebatan,” kata Sarman kepada IDN Times, Selasa (6/10/2026).
Dia menambahkan, regulasi ini idealnya memberikan pelindungan yang seimbang, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja, demi menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“UU ini harus mampu meningkatkan daya saing, khususnya sektor padat karya. Tidak adil bagi pengusaha diminta naik UMP tiap tahun sementara produktivitas jalan di tempat," kata Sarman.
2. Aturan turunan diwanti-wanti tak ganggu operasional usaha

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama) Kekhawatiran utama pelaku usaha kini tertuju pada rincian teknis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen). Sarman menegaskan, formula upah, kewajiban pesangon, jam kerja, hingga cakupan alih daya (outsourcing) harus dihitung secara cermat agar tidak memicu beban arus kas (cashflow) perusahaan.
“Karena nantinya akan mempengaruhi cashflow perusahaan, struktur biaya termasuk perencanaan tenaga kerja baru dan rencana ekspansi perusahaan. Artinya UU ini harus pro kepada penyediaan lapangan kerja baru,” kata Sarman.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI), Ariful Yaqin Hidayat (Erik Hidayat), menyoroti pentingnya aturan teknis yang sederhana dan proporsional, terutama bagi pelaku UMKM.
"Tantangan utamanya ada pada implementasi. Aturan pelaksanaannya harus jelas, sederhana, dan proporsional, terutama bagi UMKM. Perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing usaha," kata Erik kepada IDN Times.
3. Pelibatan pengusaha dan penyerapan tenaga kerja lokal jadi kunci

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama) Demi menjaga keberlanjutan dunia usaha, para pengusaha mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melibatkan asosiasi bisnis, serikat pekerja, dan akademisi dalam merumuskan aturan teknis. Pelibatan semua pihak dinilai penting agar regulasi tidak menghambat ekspansi bisnis maupun pembukaan lapangan kerja baru.
Erik juga mengingatkan agar fokus pemerintah tidak berhenti pada pembenahan regulasi semata, melainkan juga pada percepatan pertumbuhan industri nasional serta optimalisasi tenaga kerja dalam negeri.
"Bagi HIPPI, tujuan akhirnya sederhana: pekerja terlindungi, usaha tumbuh, dan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia semakin luas. Kesempatan kerja harus sebesar-besarnya diberikan kepada tenaga kerja Indonesia, sementara penggunaan tenaga kerja asing seharusnya untuk kompetensi yang memang dibutuhkan dan disertai transfer keahlian," ucap Erik.




















