13 Orang Diminta Menghadap Satgas BLBI Besok, Keluarga Bakrie Termasuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sudah kesekian kali Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil para obligor/debitur BLBI yang puluhan tahun tak kunjung melunasi utang ke negara. Besok ada 13 orang yang diminta menghadap kepada Satgas BLBI, termasuk Keluarga Bakrie.
Berdasarkan pemberitaan di sebuah surat kabar nasional yang diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo melalui akun Twitter miliknya (@prastow), Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie diminta mendatangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB besok.
Selain itu, Satgas BLBI juga memanggil Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto. Kelima orang tersebut dipanggil atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara.
Baca Juga: Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI
1. Satgas BLBI tagih utang Rp22,67 miliar ke PT Usaha Mediatronika Nusantara
Dalam pengumuman pemanggilan tersebut, Satgas BLBI menagih utang sebesar Rp22.677.129.206 kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara. Perusahaan merupakan eks debitur Bank Putera Multi Karsa.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Bank Putera Multi Karsa adalah milik pengusaha Marimutu Sinivasan, pendiri Grup Texmaco. Bank Putera Multi Karsa adalah penerima dana BLBI.
"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," bunyi pengumuman pemanggilan tersebut seperti yang dikutip IDN Times, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Satgas Terus Kejar Utang BLBI Meski Debitur Meninggal Dunia
2. Satgas BLBI juga panggil 8 orang lainnya
Editor’s picks
Selain perwakilan PT Usaha Mediatronika Nusantara, Satgas BLBI juga memanggil 8 orang lainnya dalam pengumuman terpisah. Adapun daftar orang yang dipanggil antara lain:
Thee Ning Kong, The Kwen le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib. Ke-8 orang itu dipanggil atas nama 5 institusi yakni Thee Ning Khong, The Kwen le, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Satgas BLBI meminta ke-8 orang tersebut mendatangi lokasi yang sama pikul 13.00 WIB untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
Baca Juga: Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek Perumahan
3. Satgas BLBI tagih utang Rp378 miliar
Kepada 8 orang tersebut, Satgas BLBI menagih utang dengan total Rp378.669.083.920. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Rp90.667.982.747 atas nama Thee Ning Khong
- Rp63.235.642.484 atas nama The Kwen le
- Rp86.347.894.759 atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk
- Rp69.080.367.807 atas nama PT Jakarta Steel Megah Utama
- Rp69.337.196.123 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Apabila digabungkan dengan utang yang ditagih kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, maka total utang yang ditagih Satgas BLBI pada pemanggilan besok mencapai Rp401.346.213.126.
Baca Juga: Satgas BLBI Tebar Plang Penguasaan Aset Negara, Ini Lokasinya