Baru 30 Provinsi Laporkan Kenaikan UMP 2024, Sisa 8 Lagi!

Ada 3 provinsi tak taati PP 51 Tahun 2023 dalam tetapkan UMP

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya baru menerima laporan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 dari 30 provinsi hingga pukul 19.00 WIB.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Ida dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Kemnaker: Baru 25 Provinsi yang Laporkan Kenaikan UMP 2024

1. Daftar delapan provinsi yang belum laporkan UMP 2024

Baru 30 Provinsi Laporkan Kenaikan UMP 2024, Sisa 8 Lagi!ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida mengatakan, ada delapan provinsi yang belum melaporkan kenaikan UMP 2024. Berikut daftarnya:

  1. Kalimantan Tengah
  2. Sulawesi Tengah
  3. Papua
  4. Papua Barat
  5. Papua Tengah
  6. Papua Pegunungan
  7. Papua Barat Daya
  8. Papua Selatan.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, Sulawesi Tengah sudah mengumumkan kenaikan UMP 2024, yakni naik 5,28 persen atau Rp137.512 menjadi Rp2.736.698.

2. Ada tiga provinsi yang tak menaati PP 51 Tahun 2023 dalam penetapan UMP 2024

Baru 30 Provinsi Laporkan Kenaikan UMP 2024, Sisa 8 Lagi!ilustrasi UMP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemnaker sendiri menegaskan, kenaikan UMP 2024 harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, ada tiga provinsi yang tak menaati ketentuan PP 51 tahun 2023 dalam menetapkan UMP 2024.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan, ada sanksi bagi pemerintah provinsi yang tak menaati PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sanksi juga akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang tak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sesuai PP 51 Tahun 2023. Indah mengatakan, sanksi itu akan diberikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti kita serahkan kepada Kemendagri untuk mulai dari pembinaan sampai sanksi. Yang jelas sanksi tersebut ada dari pemerintah,” kata Indah dalam diskusi virtual.

3. UMP 2024 harus diumumkan hari ini

Baru 30 Provinsi Laporkan Kenaikan UMP 2024, Sisa 8 Lagi!ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Kembali ke Ida, dia menekankan batas terakhir penetapan UMP 2024 adalah hari ini, hingga pukul 23.59 WIB. Ida pun meminta para gubernur yang belum melapor agar segera memberi tahu penetapan UMP 2024 ke Kemenaker.

“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” ucap Ida.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya