BSU Tahap 4 Segera Cair, Cek Penerimanya di Sini!

BSU sudah disalurkan ke 7,07 juta pekerja

Jakarta, IDN Times - Penyaluran bantuan subsidi upah/gaji atau BSU 2022 telah memasuki tahap ketiga. Targetnya, pekan depan sudah bisa disalurkan BSU Rp600 ribu tahap keempat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu BP Jamsostek untuk memberikan data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat penerima BSU.

"Kita menunggu data dari BPJS TK, diperkirakan sampai di minggu ini. Kalau sudah sampai segera kita melakukan proses verifikasi dan validasi. Kalau kita terima minggu ini, kita harapkan awal minggu depan sudah cair," kata Anwar kepada IDN Times, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Korban PHK Tetap Dapat BSU Kok! Ini Syaratnya

1. BSU sudah diterima oleh 7,07 juta pekerja

BSU Tahap 4 Segera Cair, Cek Penerimanya di Sini!Ilustrasi pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Per hari ini, BSU telah disalurkan kepada 7.077.550 pekerja yang memenuhi syarat. Artinya, realisasi penyaluran BSU sudah 48,34 persen dari alokasi 14.639.675 pekerja.

Secara rinci, berikut realisasi penyaluran BSU sejak tahap pertama:

  • Penerima Tahap I : 4.112.052 orang
  • Penerima Tahap II : 1.607.776 orang
  • Penerima Tahap III : 1.357.722 orang

Anwar mengatakan, masih ada beberapa tahap lagi sampai BSU disalurkan ke semua penerima.

"Sepertinya tahap 4 belum menjadi tahap terakhir," tutur Anwar.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Ada Nama Kamu?

2. Penyaluran BSU terbanyak melalui bank-bank BUMN

BSU Tahap 4 Segera Cair, Cek Penerimanya di Sini!(IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk BSU 2022 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp8,8 triliun. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank BUMN yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, kemudian juga melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Anwar mengatakan, sejauh ini penyaluran terbanyak dilakukan melalui bank-bank BUMN dan BSI.

"Masih Himbara dan BSI," ucap Anwar.

3. Syarat penerima BSU 2022

BSU Tahap 4 Segera Cair, Cek Penerimanya di Sini!Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut syarat untuk bisa menjadi penerima BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022.

Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank BUMN, 249 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya