Kemnaker Sebut Kenaikan UMP 2024 Tak Mungkin Sampai Rp1 Juta

Upah minimum hanya untuk masa kerja di bawah 1 tahun

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, merespons kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang dinilai terlalu kecil.

Menurut Indah, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Oleh sebab itu, tak mungkin kenaikannya bisa mencapai Rp1 juta atau Rp2 juta.

“Kalau menyimak penjelasan saya ini hanya untuk pekerja 1 tahun ke bawah, maka ya kenaikannya tidak akan mungkin Rp1 juta, Rp2 juta, itu untuk pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun,” kata Indah dalam diskusi virtual dengan awak media, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Menaker Ida Ingatkan Gubernur untuk Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

1. Kenaikan tertinggi Rp223 ribu

Kemnaker Sebut Kenaikan UMP 2024 Tak Mungkin Sampai Rp1 Jutailustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data Kemenaker, hingga pukul 16.11 WIB tadi, dari 22 provinsi, kenaikan tertinggi sebesar Rp223.280. Namun, Indah tak menyebutkan nama provinsinya.

“Menurut pencermatan kami yang tadi 22 provinsi, ini di antara 22, sementara, jadi belum semua, itu yang terendah kenaikan Rp43.163 kenaikannya. Sedangkan kenaikan tertinggi ada Rp223.280. Ini sementara, nanti kita lihat perkembangan sampai nanti malam, seluruh provinsi mudah-mudahan segera kita mendapati 38 provinsi menetapkan,” ucap Indah.

Berdasarkan data IDN Times, dari 26 provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024, yang tertinggi adalah Maluku Utara sebesar Rp221.646,57.

Adapun secara persentase, kenaikan UMP 2024 terendah ialah 1,2 persen, dan kenaikan tertinggi 7,5 persen.

Baca Juga: Provinsi yang Tetapkan UMP 2024 Tak Sesuai PP 51 Bakal Kena Sanksi!

2. Ketentuan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun menjadi kesepakatan di dalam perusahaan

Kemnaker Sebut Kenaikan UMP 2024 Tak Mungkin Sampai Rp1 JutaIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Indah mengatakan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, maka kenaikan upahnya ditetapkan sesuai dengan hasil kerja, produktivitas, dan kemampuan perusahaan. Sehingga, kenaikannya bisa lebih signifikan.

“Inilah yang sebenarnya harus sama-sama kita aplikasikan secara masif, yaitu upah gaji di atas satu tahun harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” ucap Indah.

Namun, pemerintah memang tidak mengatur kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Menurutnya, kebijakan itu harus disepakati antara perusahaan dengan serikat pekerja (SP).

“Tidak ada. Jadi upah berbasis produktivitas atau instrumen itu kesepakatan bipartit antara manajemen dan serikat pekerja. Kalau tidak ada SP-nya, maka kemampuan perusahaan yang dituangkan dalam PP-nya (peraturan perusahaan). Tidak semua perusahaan punya SP. Kalau tidak punya SP, harus dicantumkan dalam PP,” tutur Indah.

3. Daftar 26 provinsi yang sudah tetapkan UMP 2024

Kemnaker Sebut Kenaikan UMP 2024 Tak Mungkin Sampai Rp1 JutaIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, hingga pukul 21.30 WIB, ada 26 provinsi yang sudah tetapkan UMP 2024:

  1. Aceh naik 1,38 persen atau Rp47 ribu menjadi Rp3.460.672.
  2. Sumatra Utara naik 3,67 persen atau Rp99 ribu menjadi Rp2.809.915.
  3. Sumatra Barat naik 2,52 persen atau Rp68 ribu menjadi Rp2.811.449,27.
  4. Sumatra Selatan naik 1,55 persen atau Rp52 ribu menjadi Rp3.456.874.
  5. Riau naik 3,2 persen atau Rp102 ribu menjadi Rp3.294.625.
  6. Kepulauan Riau naik 3,76 persen atau Rp123 ribu menjadi Rp3.402.492.
  7. Jambi naik 3,2 persen atau Rp94 ribu menjadi Rp3.037.121.
  8. Bangka Belitung naik 4,04 atau Rp141 ribu menjadi Rp3.640.000.
  9. Lampung naik sebesar 3,16 persen atau Rp83 ribu menjadi Rp2.716.496,33.
  10. DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165 ribu menjadi Rp5.067.381.
  11. Jawa Barat naik 3,57 persen atau Rp70 ribu menjadi Rp2.057.495.
  12. Jawa Tengah naik 4,02 persen atau Rp78 ribu menjadi Rp2.036.947.
  13. Jawa Timur naik 6,13 persen atau Rp125 ribu menjadi Rp2.165.244,30.
  14. Bali naik 3,68 persen atau Rp100 ribu menjadi Rp2.813.672.
  15. Nusa Tenggara Barat (NTB) naik 3,06 persen atau Rp72 ribu menjadi Rp2.444.067
  16. Nusa Tenggara Timur naik 2,96 persen atau Rp62 ribu menjadi Rp2.186.826.
  17. Kalimantan Barat naik 3,6 persen atau Rp94 ribu menjadi Rp2.702.616.
  18. Kalimantan Timur naik 4,98 persen atau Rp159 ribu menjadi Rp3.360.858.
  19. Kalimantan Selatan naik 4,22 persen atau Rp132 ribu menjadi Rp3.282.812.
  20. Sulawesi Barat naik 1,5 persen atau Rp43 ribu menjadi Rp2.914.958.
  21. Sulawesi Tenggara naik 4,6 persen atau Rp126 ribu menjadi Rp2.885.964.
  22. Sulawesi Tengah naik 5,28 persen atau Rp137 ribu menjadi Rp2.736.698.
  23. Sulawesi Utara naik 1,67 persen atau Rp57 ribu menjadi Rp3.545.000.
  24. Sulawesi Selatan naik 1,45 persen atau Rp49 ribu menjadi 3.434.298.
  25. Gorontalo naik 1,19 persen atau Rp35 ribu menjadi Rp3.025.100.
  26. Maluku Utara naik sebesar 7,5 persen atau Rp221 ribu menjadi Rp3.200.000.

Baca Juga: Kapan UMP 2024 Diumumkan? Cek Infonya Disini!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya