Ditemui CEO TikTok, Luhut: Gak Masalah, Mereka Menerima Regulasi

Regulasi RI setop TikTok Shop, tak halangi investasi TikTok

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan sempat membahas persoalan regulasi TikTok Shop dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.

Luhut membeberkan, Shou Zi Chew tak mempermasalahkan Indonesia menerbitkan regulasi tentang pemisahan media sosial (medsos) dengan e-commerce tersebut.

"Saya kira enggak ada masalah. Kemarin TikTok ketemu, CEO-nya sama saya, jadi mereka juga menerima," tegas Luhut di acara ke-76 tahun yang ditandai dengan peluncuran buku Luhut Binsar Pandjaitan, Menurut Kita-Kita di Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (29/8/2023).

Baca Juga: Izin E-commerce TikTok Dibantah Kemendag, TikTok Shop Ilegal

1. Aturan pemisahan medsos dan e-commerce tidak pengaruhi rencana investasi TikTok

Ditemui CEO TikTok, Luhut: Gak Masalah, Mereka Menerima Regulasiilustrasi TikTok (IDN Times/Izza Namira)

Tak hanya itu, Luhut mengatakan regulasi terbaru dari pemerintah tak akan mempengaruhi rencana TikTok berinvestasi di Indonesia.

Pemerintah resmi merilis peraturan yang melarang medsos melayani transaksi jual-beli, seperti yang dijalankan TikTok Shop selama ini. Aturan itu diumumkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga: Dubes China Buka Suara soal Indonesia Larang TikTok Shop

2. Menteri Investasi tegaskan izin yang dikantongi TikTok bukan sebagai e-commerce

Ditemui CEO TikTok, Luhut: Gak Masalah, Mereka Menerima RegulasiMenteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam acara perayaan HUT ke-76 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pemerintah memastikan TikTok tidak memiliki izin sebagai e-commerce selama mengoperasikan TikTok Shop di Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya, pihak TikTok di Indonesia mengklaim telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan.

Hal itu dibantah oleh pihak Kemendag yang menyebut izin yang dimaksud TikTok tersebut adalah sebagai Kantor Perwakilan Peruasahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui OSS atas nama Menteri Perdagangan.

Mengomentari hal tersebut, Bahlil mengatakan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan, TikTok hanya memiliki izin sebagai platform media sosial.

"TikTok itu masuk di BKPM bukan untuk e-commerce, dia itu hanya untuk media sosial. Dan KBLI-nya pun sudah saya cek. Dan dia tidak boleh menjalankan kegiatan lain selain medsos," kata Kepala BKPM itu di Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis.

3. TikTok punya waktu satu minggu

Ditemui CEO TikTok, Luhut: Gak Masalah, Mereka Menerima Regulasiilustrasi retur barang di TikTok Shop (pexels.com/Cottonbro)

Menurut Bahlil, TikTok Shop harus mengganti izin sebagai e-commerce jika ingin tetap beroperasi di Indonesia. Jika tidak mengganti izin dan tetap beroperasi, maka pemerintah akan bertindak tegas.

Sebelumnya, Mendag menegaskan akan memberi waktu satu minggu bagi TikTok dan bagi pengelola platform medsos lainnya untuk menghentikan transaksi jual-beli secara langsung. Transaksi yang dimaksud adalah seperti di TikTok Shop yang menyediakan fitur etalase, check out, hingga pembayaran.

Baca Juga: Ungkap TikTok Shop Gak Punya Izin E-Commerce, Bahlil: Dia cuma Medsos!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya