Mahal vs Langka: Ironi di Negara Produsen Minyak Goreng Terbesar

Konsumen hadapi lonjakan harga hingga minyak goreng langka

Jakarta, IDN Times - Sudah berbulan-bulan masyarakat Indonesia berurusan dengan permasalahan minyak goreng. Meski Indonesia merupakan produsen minyak goreng kelapa sawit terbesar di dunia, tetapi masyarakatnya harus menghadapi kenyataan pahit, mulai dari stok langka hingga harga yang menggila.

Tingginya harga minyak goreng disebabkan oleh kenaikan harga bahan baku, yakni minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) di pasar internasional. Meski pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan untuk menjaga harga minyak goreng di dalam negeri agar tak terpengaruh pergerakan internasional, namun masyarakat belum juga menikmati kemudahan mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau.

Adapun kebijakan yang berlaku saat ini ialah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram (kg), yang diiringi dengan pemberian subsidi melalui produsen.

Lantas, bagaimana kondisi terkini harga minyak goreng curah? Menurut Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga minyak goreng curah rata-rata nasional masih mencapai Rp18.300 per liter pada Selasa (29/3/2022) kemarin.

Sementara itu, menurut situs Informasi Pangan Jakarta, harga rata-rata minyak goreng curah di DKI Jakarta per Rabu (29/3) mencapai Rp19.452 per kg. Bahkan, di beberapa pasar, harganya tembus di atas Rp20.000 per kg. Misalnya di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan tembus Rp24.000 per kg. Lalu di Pasar Cijantung, Jakarta Timur, dan Pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, harga minyak goreng curah tembus Rp23.000 per kg.

Artinya, meski sudah dua minggu HET minyak goreng curah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 11 tahun 2022. Namun kenyataannya, harga di pasaran belum sesuai HET.

Baca Juga: HET Minyak Goreng Kemasan Resmi Dicabut, Minyak Curah Naik

1. Drama minyak goreng: harga turun tapi langka, barang ada tapi mahal

Mahal vs Langka: Ironi di Negara Produsen Minyak Goreng TerbesarIDN Times/Yogi Pasha

Stok ada tapi harganya mahal atau harga dibatasi tapi stoknya menjadi langka. Selama berbulan-bulan, masyarakat dihadapkan akan drama silih bergantinya dua kondisi tersebut dari hari ke hari. Saat harga dibatasi, masyarakat menghadapi kenyataan pahit stok minyak goreng menjadi langka.

Pada Selasa (15/3/2022) lalu, pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Sebelumnya, dalam Permendag nomor 6 Tahun 2022, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Permendag itu pun baru diteken oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 26 Januari 2022 lalu.

Selama kebijakan HET berlaku, minyak goreng kemasan sulit ditemukan di ritel-ritel modern. Kini, usai HET dicabut, stok minyak goreng berlimpah di ritel-ritel modern dengan harga yang melambung. Hal ini dinilai irektur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira sebagai anomali.

Bhima juga menilai pemerintah menguntungkan pengusaha dengan keputusan mencabut HET minyak goreng kemasan itu. Menurut Bhima, dilepasnya harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar, akan menekan perekonomian masyarakat yang belum pulih dari dampak pandemik COVID-19.

"Jelas pemerintah terang benderang memberi keuntungan terhadap pelaku usaha sawit dan minyak goreng," kata Bhima kepada IDN Times, Jumat (18/3/2022).

Bhima mengatakan jika harga minyak goreng tidak segera dikembalikan sesuai HET, maka masyarakat akan menanggung bebannya, terutama dari kenaikan inflasi.

"Masyarakat akan menanggung dampak inflasi yang jauh lebih tinggi, kemudian di sisi yang lain pendapatannya pun belum pulih seperti prapandemik," ucap dia.

Dengan kondisi ini, menurutnya tingkat konsumsi masyarakat akan turun, atau turun kelas dengan mengkonsumsi minyak goreng curah yang kini disubsidi. "Maka otomatis pilihannya adalah mengurangi konsumsi atau turun kelas," tutur Bhima.

2. Pengusaha kecil kena imbasnya

Mahal vs Langka: Ironi di Negara Produsen Minyak Goreng TerbesarInfografis Stok Minyak Goreng Melonjak Usai HET Dicabut. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kondisi pasokan minyak goreng curah yang masih seret ke pasar turut berimbas pada para pengusaha-pengusaha kecil. Meski belum sesuai HET, harga minyak goreng curah masih lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan yang rata-rata di atas Rp20 ribu per liter.

Misalnya seperti para pengusaha atau produsen kerupuk di Jombang, Jawa Timur yang berhenti produksi karena sulit mencari stok minyak goreng curah di pasaran.

Aksi mogok ini salah satunya dilakukan di sentra industri kerupuk di desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Pada Senin, (21/3/2022) lalu, di sentra industri kerupuk itu sepi dan lengang, dan tak terlihat aktivitas produksi kerupuk. Hanya satu karyawan sedang mengambil krecek untuk bahan kerupuk. Adapun mogok produksi dilakukan sejak Jumat (17/3/2022).

Dikarenakan berhenti produksi, 75 orang yang bekerja di sentra industri kerupuk itu pun terpaksa harus berhenti kerja untuk sementara. Salah satu produsen kerupuk, Yeti Arfi Astutik (33) mengatakan hal ini berimbas pada pendapatan mereka pekerja yang merupakan masyarakat kecil.

“Di sini ada sekitar 75 orang karyawan mas. 5 orang karyawan pada produksi kerupuk dan yang 50 orang bagian produksi menggoreng. Untuk sementara libur dikarenakan sulitnya mencari minyak goreng curah,” ungkap Yeti sembari menyebut omset nya menurun 30 persen dampak kelangkaan miyak goreng curah.

3. Produsen sudah ajukan subsidi minyak goreng curah tapi penyaluran ke pasar belum lancar

Mahal vs Langka: Ironi di Negara Produsen Minyak Goreng TerbesarIlustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Kini, pemerintah juga telah meneken regulasi penyaluran minyak goreng curah dengan skema subsidi, yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam beleid itu, ada 81 produsen minyak goreng sawit yang wajib menyediakan minyak goreng curah bersubsidi melalui program tersebut. Untuk mengikuti program penyaluran minyak goreng curah bersubsidi, produsen wajib mendaftar pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Per Selasa, (22/3/2022) lalu, Kemenperin mencatat 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.

Meski program subsidi mulai dijalankan, faktanya penyaluran minyak goreng curah ke pasar belum terlaksana dengan baik. Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri mengatakan distribusi minyak goreng curah berjalan lebih lambat dari waktu-waktu normal.

Kondisi itu menyebabkan stok minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional terbatas. Belum lagi permintaan masyarakat yang sudah naik jelang bulan Ramadan. Hal tersebut membuat harga minyak goreng curah masih merangkak naik.

"Stoknya belum banyak, masih terbatas. Biasanya sampai pasar dikirim tangki 3-4 kali dalam 1 minggu. Nah, 1 tangki itu kapasitasnya macam-macam, ada yang 12 ton. Sekarang yang dikirim hanya 1-2 tangki per minggu. Artinya hanya ada 50 persen dibandingkan hari-hari biasanya," tutur Abdullah kepada IDN Times.

Di sisi lain, pedagang juga mengaku hanya mendapatkan keuntungan atau margin kecil dari penjualan minyak goreng curah. Hal ini disebabkan dari biaya distribusi yang tinggi, karena rantai pasok yang panjang.

"Terima dari distributor itu macam-macam. Kalau sekarang ada yang Rp15.000-16.000 per liter. Bahkan ada yang Rp17.000-18.000 per liter. Nah distributor ini, ini kan bukan dari distributor. Dari produsen ke distributor, dari distributor ke agen. Masih ada agen-agen kecil lagi. Itu rantai distribusi yang kita pakai sekarang," ujar Abdullah.

Menurutnya, rantai distribusi minyak goreng perlu dipangkas dengan bantuan dari pemerintah.

"Kita dorong pemerintah fasilitasi, agar minyak goreng bisa langsung msk ke pasar, kita bayar di pasar. Bukan kita mengambil di pabrik. Kalau bisa dipangkas seperti itu, minyak goreng bisa langsung sampai di pasar, itu akan lebih murah, dan bisa sesuai target HET. Tapi kalau kita harus ambil ke produsen, nah menurut saya ini agak sulit," kata dia.

Baca Juga: 81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah Bersubsidi

4. Mafia biang kerok minyak goreng langka dan mahal masih jadi misteri

Mahal vs Langka: Ironi di Negara Produsen Minyak Goreng TerbesarMenteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi melakukan sidak ketersediaan minyak goreng di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022). (dok. Biro Humas Kemendag)

Kenyataan bahwa stok minyak goreng bisa langka dan kembali muncul seiring pemberlakuan dan pencabutan HET, menimbulkan tanda tanya besar. Pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, (17/3/2022) lalu, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan ada mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan stok di dalam negeri.

Modus mafia itu adalah menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri, padahal seharusnya dipasok di dalam negeri. Selain itu, ada juga modus-modus lainnya yang dilakukan para mafia.

Pada rapat kerja itu, Lutfi mengatakan sudah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng. Hal itu dia ungkapkan usai ditantang Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade dari fraksi Gerindra untuk membongkar mafia-mafia minyak goreng.

"Saya bersama Kapolri itu (bertemu) sudah kaya minum obat sehari dua kali. Saya kasih data semua pengusaha minyak goreng. Itu sopirnya itu tangannya berminyak harusnya tapi kok bisa mengeluarkan bon yang bersih putih," kata Lutfi dalam raker tersebut.

Dia mengatakan data mafia minyak goreng itu sudah diserahkan juga ke pihak Kepolisian.

"Jumlahnya itu ribuan ton dan ini sudah kita serahkan datanya ke pihak Polri kepada Kabareskrim. Sudah ditangkap-tangkapin diperiksa," ucap Lutfi seraya menunjukkan dokumen kwitansi kepada Komisi VI.

Kala itu, dia mengatakan nama mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin, (21/3) lalu.

"Hari Senin sudah ada calon TSK-nya (tersangka)," tutur Lutfi.

"Ada tiga target yang ditetapkan hari Senin, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah ke atas, minyak goreng curah subsidi jadi minyak goreng premium, dan minyak goreng curah subsidi malah dilarikan ke luar negeri. Jadi tiga tiganya ada calon tersangka. Nanti akan dikarungin oleh polisi," sambung dia.

Namun, hingga saat ini nama mafia minyak goreng itu tak kunjung diumumkan, sehingga masih menjadi misteri. Hal ini bahkan menyerat Mendag dalam gugatan praperadilan  yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Lutfi dianggap ingkar janji atas pernyataan membongkar mafia minyak goreng.

Baca Juga: KPPU Incar 8 Perusahaan Besar dalam Kasus Kartel Minyak Goreng

5. KPPU lancarkan aksi ungkap kartel minyak goreng

Mahal vs Langka: Ironi di Negara Produsen Minyak Goreng TerbesarWarga membeli minyak goreng saat operasi di Pasar Sentral Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Sejalan dengan itu, penyebab melonjaknya harga minyak goreng juga tengah dibongkar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini, KPPU tengah melakukan penyelidikan atas kartel minyak goreng. KPPU menduga ada kartel, karena ada indikasi kesepakatan untuk menetapkan harga dan membatasi peredaran minyak goreng di antara para pengusaha.

Tim Investigasi KPPU pun telah menemukan satu alat bukti terkait dugaan kartel minyak goreng. Sebelumnya, KPPU telah menyatakan temuan adanya praktik oligopoli alias penguasaan pasar oleh segelintir pihak dalam persoalan melonjaknya harga minyak goreng.

Kajian KPPU menyimpulkan bahwa harga minyak goreng dalam negeri sama sekali tidak terpengaruh harga CPO dunia yang fluktuatif, melainkan "dikendalikan" oleh sejumlah pengusaha besar yang menguasai pasar.

Atas temuan itu, status penegakan hukum naik menjadi tahap penyelidikan. Adapun peningkatan status penegakan hukum menjadi penyelidikan itu dikhususkan pada dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf 'c' (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 untuk menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya telah mengundang 44 pihak terlibat selama proses penegakan hukum.

"Khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel. Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar," kata Gopprera dikutip dari keterangan resmi KPPU, Senin (28/3/2022).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya