Mulai Hari Ini, Naik Pesawat-Kereta Api Gak Perlu Antigen-PCR Lagi 

Mulai hari ini pencabutan syarat antigen-PCR berlaku

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mencabut syarat tes antigen atau RT-PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Pencabutan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mulai berlaku pada 8 Maret 2022, yang kemudian diturunkan kembali dalam SE Kemenhub.

Dengan demikian, mulai hari ini untuk bepergian naik pesawat hingga kereta api, masyarakat tak perlu tes antigen atau RT-PCR jika sudah vaksinasi dosis kedua. Agar lebih jelas, berikut syarat bepergian dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat, maupun perkerataapian.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat

1. Syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat-Kereta Api Gak Perlu Antigen-PCR Lagi Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Saat ini, syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik dituangkan dalam aturan baru, yakni Pencabutan syarat antigen dan PCR itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai hari ini. Dengan demikian, SE sebelumnya yakni SE nomor 96 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam SE tersebut ditetapkan masyarakat yang sudah vaksinasi dosis kedua tak perlu lagi melakukan tes antigen atau RT-PCR untuk naik pesawat. Namun, pemerintah mewajibkan masyarakat yang baru vaksinasi dosis pertama atau belum lengkap untuk tetap menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi ketetapan dalam SE tersebut, dikutip Selasa (8/3/2022).

Selain itu, bagi masyarakat yang tak bisa melakukan vaksinasi karena alasan medis juga wajib tes antigen atau PCR jika ingin bepergian dengan pesawat di dalam negeri.

2. Aturan baru perjalanan dengan transportasi darat di dalam negeri

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat-Kereta Api Gak Perlu Antigen-PCR Lagi Ilustrasi bus di Terminal leuwipanjang (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Adapun aturan baru untuk PPDN yang menggunakan transportasi darat, termasuk kapal penyeberangan dituangkan dalam SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sama seperti moda transportasi udara, PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua tak perlu melakukan tes antigen atau PCR. Namun, PPDN yang belum vaksinasi lengkap tetap wajib tes antigen atau PCR dalam kurun waktu yang sama seperti moda transportasi udara. Ketentuan pada masyarakat yang tak bisa vaksin karena alsan medis juga sama.

Bagi pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga disesuaikan. Berikut rinciannya:

  1. Jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik, untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3; dan
  2. Jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik, untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1.

3. Ketentuan baru naik kereta api jarak jauh

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat-Kereta Api Gak Perlu Antigen-PCR Lagi Ilustrasi Gerbong Kereta Api Indonesia (KAI) (IDN Times/Uni Lubis)

Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga telah menerbitkan aturan baru, yakni SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan itu, penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang sudah vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

PT KAI pun telah menyesuaikan syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh dan lokal. Berikut syarat barunya:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Pelanggan telah divaksin COVID-19 minimal dosis ke-2 tak perlu melakukan tes antigen atau RT-PCR
  2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama
  3. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Selain itu, penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Tak hanya itu, pelanggan harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Umrah via Bandara Juanda Dijadwalkan Pertengahan Maret

4. Syarat naik kapal laut terbaru

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat-Kereta Api Gak Perlu Antigen-PCR Lagi Ilustrasi penumpang kapal laut. IDN Times/Hisyam Keleten Kelin


Mengacu pada SE Satgas COVID-19 nomor 11 tahun 2022, mulai hari ini penumpang kapal laut yang sudah vaksinasi lengkap atau booster tak perlu melakukan tes antigen atau RT-PCR.

Sama seperti moda lain, penumpang yang belum vaksinasi lengkap atau belum vaksinasi karena alasan medis tetap wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes antigen dan RT-PCR.

Namun, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti:

  1. Memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
  2. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
  3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Resmi! Naik Pesawat Gak Perlu Antigen-PCR Jika Sudah Vaksin 2 Kali

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya