Resmi! Naik Pesawat Gak Perlu Antigen-PCR Jika Sudah Vaksin 2 Kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah meresmikan pencabutan syarat rapid test antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.
Pencabutan syarat antigen dan PCR itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai hari ini. Dengan demikian, SE sebelumnya yakni SE nomor 96 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Hore! Perjalanan Domestik Bebas Tes PCR dan Antigen Mulai Hari Ini
1. Masyarakat yang belum vaksin lengkap tetap wajib tes antigen atau PCR
Dalam SE tersebut, pemerintah mewajibkan masyarakat yang baru vaksinasi dosis pertama atau belum lengkap untuk tetap menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi ketetapan dalam SE tersebut, dikutip Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Pelaku Perjalanan Darat Laut Udara Kini Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
2. Masyarakat yang tak bisa vaksin karena alasan medis tetap wajib tes antigen atau PCR
Editor’s picks
Selain itu, bagi masyarakat yang tak bisa melakukan vaksinasi karena alasan medis juga wajib tes antigen atau PCR jika ingin bepergian dengan pesawat di dalam negeri.
"PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," bunyi poin dalam SE tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Luhut Menteri Paling Tajir, Bayar Pajak 35 Persen
3. Tetap harus patuhi prokes
Meski syarat PCR dan antigen dihapus, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan masyarakat tetap wajib menaati protokol kesehatan untuk bepergian dengan pesawat di dalam negeri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand-sanitizer,” ucap Adita dalam keterangan resmi Kemenhub.
Ke depannya, Kemenhub akan tetap mengevaluasi penerapan SE nomor 21 tahun 2022 tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan.