Pontjo Sutowo Tolak Permintaan Pengosongan Hotel Sultan

Hotel Sultan masih beroperasi normal hingga malam ini

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menolak permintaan pengosongan Hotel Sultan dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, pihaknya memang sudah menerima somasi dari PPKGBK untuk mengosongkan lahan Blok 15 GBK. Namun, menurutnya permintaan itu tidak sah karena tak didasari putusan pengadilan.

"PT Indobuildco menolak pengosongan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan," kata Yosef kepada IDN Times, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Jelang Deadline Pengosongan, Begini Suasana Hotel Sultan Malam Ini

1. Hotel Sultan masih beroperasi

Pontjo Sutowo Tolak Permintaan Pengosongan Hotel SultanSuasana di dalam Hotel Sultan pada Jumat, (29/9/2023) malam. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

PPKGBK sendiri menyatakan batas waktu pengosongan lahan tempat Hotel Sultan Berdiri jatuh pada malam ini, pukul 00.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan IDN Times, hingga pukul 21.45 WIB, Hotel Sultan masih beroperasi seperti biasa.

Tampak parkiran mobil dan motor Hotel Sultan pun masih dipenuhi kendaraan. Tamu juga masih berlalu-lalang di lobby hotel, dan juga Lagoon Cafe yang ada di dalam hotel masih melayani pelanggan. Penerima tamu atau receptionist pun masih bekerja seperti biasa.

Baca Juga: Belajar dari Sengketa Hotel Sultan, Begini Hak-Hak Pemegang HGB 

2. Indobuildco klaim masih kantongi HGB sampai tahun 2053

Pontjo Sutowo Tolak Permintaan Pengosongan Hotel SultanHotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Yosef mengatakan PT Indobuildco juga masih menjadi pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut. Menurutnya, HGB itu sudah diperpanjang sampai 30 tahun ke depan, tepatnya sampai 2053.

"Perpanjangan itu sampai 2023, pembaharuan haknya itu 30 tahun lagi, itu hak yang tidak bisa dihentikan," tutur Yosef.

3. Indobuildco tak merasa punya kewajiban bayar royalti

Pontjo Sutowo Tolak Permintaan Pengosongan Hotel SultanHotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Tim kuasa hukum PPKGBK sebelumnya menyatakan Hotel Sultan belum membayar pajak royalti sejak 2007 sampai 2023 kurang lebih sebesar Rp600 miliar. Menurut tim kuasa hukum PPKGBK, jumlah tersebut telah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, Yosef mengatakan pihak Hotel Sultan tak pernah menerima keputusan kewajiban untuk membayar royalti. Selain itu, selama ini juga tak ada tagihan royalti dari GBK.

"Tidak ada perjanjian apapun soal royalti dan besarnya royalti, dan tidak pernah ada invoice tagihan royalti. Jadi dari mana Setneg menyatakan ada utang royalti? Dasarnya apa dan bagaimana hitungannya?" ucap Yosef.

Baca Juga: Diminta Angkat Kaki dari Hotel Sultan, Indobuildco Buka Suara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya