Tak Diizinkan Gelar Konvensi di JCC, Begini Respons KADIN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan izin Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Keputusan itu mempertimbangkan lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota.
Konvensi itu rencananya digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre (JCC) pada Jumat (25/6/2021) mendatang.
Keputusan itu juga sudah diterima oleh Ketua Organizing Committee (OC) Musyawarah Nasional (Munas) VIII KADIN Indonesia, Nita Yudi.
"Konvensi ALB tidak dapat izin dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Nita dikutip dari keterangan resminya, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Tolak Permohonan Izin Munas Kadin di JCC
1. Munas KADIN di Kendari terancam tertunda
Nita menerangkan, Konvensi ALB itu dilakukan sebelum Musyawarah Nasional (Munas) KADIN yang akan digelar di Kendari pada 30 Juni mendatang. Konvensi itu tujuannya untuk memilih asosiasi yang akan menjadi peserta dalam Munas. Konvensi ini akan diikuti 122 asosiasi nasional. Di dalamnya akan dipilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII KADIN.
Namun, karena Konvensi di JCC tak dapat izin, maka Munas di Kendari juga terancam tertunda.
"Sebab, ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum KADIN baru," terang Nita.
2. Bunyi keputusan Pemprov DKI
Penolakan izin Konvensi KADIN di JCC itu dituangkan dalam Surat nomor 613/-1.772 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 DKI Jakarta Marullah Matali pada Selasa (22/6/2021) kemarin.
Marullah menyatakan Pemprov DKI belum bisa menyetujui izin penyelenggaraan Munas dikarenakan adanya lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota. Selain itu, Pemprov telah memperpanjang PPKM Mikro.
"Disampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan di Pemprov DKI Jakarta dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 maka permohonan Saudari belum dapat disetujui," bunyi surat tersebut.
Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di Indonesia Per Selasa 22 Juni 2021
3. Izin dipertimbangkan kalau penyebaran COVID-19 menurun
Meski begitu, Marullah juga mengatakan KADIN bisa mengajukan izin Munas kembali apabila penyebaran COVID-19 di Ibu Kota mulai terkendali.
"Apabila kondisi perkembangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta relatif menurun, Saudari dapat mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud," tutup Marullah.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ini 6 Provinsi Memiliki BOR Tertinggi