Tak Hanya Garuda, Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Jakarta

Hong Kong bakal memberlakukan status 'sangat berisiko'

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Hong Kong melarang semua penerbangan dari Jakarta mulai besok, Jumat (25/6/2021). Hong Kong akan memberlakukan status extremely high-risk atau 'sangat berisiko' terhadap Indonesia mulai besok.

Dengan demikian, larangan terbang rute Jakarta-Hong Kong ini tak hanya berlaku bagi Garuda Indonesia. Sebelumnya, Garuda dilarang terbang ke Hong Kong selama 14 hari setelah 4 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dinyatakan positif COVID-19 ketika tiba di negara tersebut pada Minggu (20/6/2021) lalu.

Baca Juga: Garuda Dilarang Terbang ke Hong Kong Selama 14 Hari 

1. Cathay Pacific juga dilarang terbang dari Jakarta ke Hong Kong

Tak Hanya Garuda, Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari JakartaIlustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain Garuda, maskapai lain yang melayani penerbangan dari Jakarta ke Hong Kong adalah Cathay Pacific. Dilansir dari DestinAsia, maskapai tersebut sudah lebih dulu dilarang terbang dari Jakarta sejak Senin (14/6/2021).

Larangan itu keluar setelah 3 penumpang dari Jakarta dengan nomor penerbangan CX798 yang tiba di Hong Kong pada Jumat (12/6/2021) dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Keuangan Sedang Kritis, Garuda Bakal Fokus ke Penerbangan Domestik

2. Hong Kong juga larang penerbangan dari Brasil-India

Tak Hanya Garuda, Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari JakartaIlustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Selain Indonesia yang ditetapkan sebagai negara 'sangat berisiko', Hong Kong sudah lebih dulu memasang status tersebut terhadap Brasil, India, Nepal, Pakistan, Filipina, dan Afrika Selatan.

Dengan demikian, siapa pun (termasuk warga negara Hong Kong) yang telah menghabiskan waktu lebih dari 2 jam dalam 21 hari terakhir di negara-negara tersebut dilarang memasuki wilayah Hong Kong.

3. Tanggapan Kemenhub terkait Garuda

Tak Hanya Garuda, Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari JakartaIlustrasi Pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Terkait larangan Hong Kong terhadap Garuda, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto itu adalah hak setiap negara sebagai upaya pencegahan virus Corona di wilayahnya. Dengan demikian, ketentuan itu bersifat menyeluruh, tak hanya untuk Garuda.

"Peraturan otoritas Hong Kong tersebut bersifat universal, sehingga berlaku untuk seluruh maskapai yang terbang ke Hong Kong. Prinsipnya semua negara berhak melakukan hal-hal untuk mencegah penyebaran virus masuk ke negaranya. Cathay Pacific juga mendapatkan sanksi yang sama," papar Novie.

Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 di Indonesia per Rabu 23 Juni 2021

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya