Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran Menurut Islam

Hati-hati kalau nilainya berbeda, itu disebut sebagai riba

Jakarta, IDN Times - Saat menjelang lebaran, sebagian dari kita menyiapkan uang untuk dibagikan kepada sanak saudara atau anak-anak yang datang berkunjung ke rumah. Itulah yang dikenal salam tempel yang merupakan tradisi saat Lebaran. 

Untuk tradisi yang satu ini, biasanya kita perlu menukarkan uang ke pecahan nominal yang lebih kecil. Dengan begitu, akan lebih banyak lembaran yang bisa dibagikan.

Idealnya, kamu bisa menukarkan pecahan nominal di Bank Indonesia. Namun, ada pula jasa penyedia tukar uang dadakan yang sering ditemukan di pinggir jalan dan diminati saat menjelang Lebaran.

Akan tetapi, untuk mendapatkan uang dengan nominal yang lebih kecil melalui jasa penyedia tukar uang dadakan ini, adanya sejumlah potongan yang dikenakan. Oleh karena itulah, banyak yang berminat menyediakan jasa ini sebagai bisnis musiman. 

Hal ini yang menjadi perdebatan, apakah sebenarnya penukaran uang ini hukumnya haram atau tidak? Maka dari itu, tim IDN Times telah merangkum dari berbagai sumber terkait hukum penukaran uang menurut ajaran Islam. 

Baca Juga: Begini Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Gampang Kok! 

1. Penukaran barang menurut syariah, harus sejenis dan senilai

Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran Menurut IslamSeorang penjual jasa tukar uang menunggu adanya pembeli di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu, (5/8/2020) (IDN Times/Aldila Muharma)

Hukum tukar menukar barang atau barter sesungguhnya telah diatur di dalam Islam. Dalam hukum tersebut juga disebutkan bahwa jumlah atau takaran barang harus bernilai sama dan tunai. Tunai disini berarti diberikan secara langsung.

Berikut hadis yang menyebutkan masalah tersebut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).

2. Barang dengan jenis yang berbeda, takarannya bebas namun harus tunai

Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran Menurut IslamIlustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Penukaran barang yang tidak sejenis diperbolehkan, jumlah takaran dari barang tersebut pun juga dibebaskan. Misalnya, penukaran uang rupiah dengan dolar yang memiliki nilai berbeda masih diperbolehkan. Hanya saja, penukaran harus dilakukan dengan tunai. 

Hal ini disebutkan dalam hadist berikut:

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.”

Baca Juga: Kisah Limson si Pebisnis Jasa Penukaran Uang, Terpuruk dalam Pandemik

3. Barang yang dilebihkan saat penukaran, masuk ke dalam kategori riba

Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran Menurut Islamilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Dalam Islam penukaran barang yang dilebihkan nilainya, disebut riba. Jika riba dilakukan maka hukumnya haram.

Hal tersebut tertuang pada hadis berikut.

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

Oleh karena itu, dapat disimpulkan berdasarkan hadis, penukaran barang yang dilebihkan nilainya atau meminta tambahan nilai saat menukarkan barang haram dilakukan. Hal itu berlaku pada praktek penukaran uang yang memberlakukan potongan nilai uang. 

Baca Juga: Jangan Sampai Tekor untuk Siapkan Angpao Lebaran, Ini Triknya

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya