Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wajib Halal 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

2 min read
Wajib Halal 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dalam ISEF di JCC. (IDN Times/Triyan).
  • Pemerintah menerapkan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2026 secara bertahap, menyesuaikan kesiapan pelaku usaha dan sistem BPJPH agar aktivitas ekonomi tidak terhambat.
  • Pada 2026, pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi UMK melalui program Sehati, dengan pengajuan dilakukan lewat sistem SiHalal.
  • Pemerintah menilai standar produk, termasuk halal, lazim diterapkan global dan dapat menjadi hambatan perdagangan, tetapi dinilai tidak masalah jika dijalankan secara adil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2026 secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada 2026.

  1. 1. Sertifikasi halal akan disesuaikan dengan kesiapan pelaku usaha

    Ilustrasi harus halal (kemenag.go.id)
    Ilustrasi harus halal (kemenag.go.id)

    Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo mengatakan, penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu disesuaikan dengan kesiapan pelaku usaha dan sistem pelaksanaannya agar tidak menghambat aktivitas ekonomi.

    “Penerapannya (wajib halal) itu disesuaikan dengan kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH, dan tentu kita terapkan bertahap,” kata Dradjad dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (14/10/2026).

  2. 2. Penerapan standar produk jadi praktik lazim di dunia

    Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wamenko Perekonomian) Dradjad Hari Wibowo.
    Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wamenko Perekonomian) Dradjad Hari Wibowo. (IDN Times/Triyan)

    Terkait potensi sertifikasi halal menjadi hambatan nontarif dalam perdagangan internasional, Dradjad menilai, penerapan standar produk merupakan praktik yang lazim dilakukan berbagai negara.

    Ia mencontohkan, pasar Eropa menerapkan ketentuan terkait lingkungan dan keberlanjutan, termasuk European Union Deforestation Regulation (EUDR). Sementara itu, Amerika Serikat (AS) juga menerapkan berbagai standar untuk produk yang masuk ke pasarnya.

    “Di mana-mana kalau kita masuk ke Eropa ada EUDR, walaupun belum diterapkan. Kemudian ada sustainability, dan segala macam. Masuk ke Amerika ada biological standard, macam-macam juga. Semua negara pakai standar,” tuturnya.

  3. 3. Sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

    ilustrasi logo atau label halal (freepik.com/freepik)
    ilustrasi logo atau label halal (freepik.com/freepik)

    Menurut Dradjad, standar tersebut memang dapat menjadi hambatan perdagangan. Namun, penerapannya tidak menjadi masalah selama dilakukan secara adil.

    “Jadi bahwa itu menjadi barrier, iya. Tapi semua negara memakai standar itu, dan standar itu asal fair, itu tidak masalah,” tuturnya.

    Adapun kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro kecil (UMK) bisa diakses melalui program Sehati. Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem SiHalal.

    Program tersebut diharapkan dapat membantu UMK memenuhi ketentuan sertifikasi halal tanpa terbebani biaya pengurusan. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, sertifikasi halal juga diharapkan memperkuat daya saing produk lokal dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More