Jakarta, IDN Times - Platform X milik Elon Musk dikenakan denda sebesar 120 juta euro (Rp2,3 triliun) oleh otoritas Uni Eropa, pada Jumat (5/12/2025). Denda ini merupakan yang pertama kali dijatuhkan berdasarkan aturan baru yang disebut Undang-Undang Layanan Digital (DSA).
Sementara itu, TikTok menghadapi masalah serupa tetapi berhasil menyelesaikannya tanpa harus membayar denda. Pemeriksaan terhadap X berlangsung selama dua tahun karena dianggap melanggar aturan transparansi konten.
