Ini Hukum Gadai dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!

Ada rukun dan syaratnya agar tidak riba

Gadai sering menjadi cara yang dipilih banyak orang untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat. Sederhananya, gadai merupakan cara mendapatkan pinjaman dengan menyerahkan barang atau aset tertentu sebagai jaminan. Jika tidak ditebus dalam waktu yang ditentukan, maka barang tersebut akan menjadi hak pemberi pinjaman.

Namun, sebagian umat Islam masih ragu apakah gadai dibolehkan dalam Islam. Supaya menjawab rasa penasaranmu, berikut penjelasan tentang hukum gadai dalam Islam yang harus dipahami setiap umat Islam.

Baca Juga: Syarat Gadai HP di Pegadaian dan Cara Mudahnya, Simak!

1. Hukum gadai dalam Islam

Ini Hukum Gadai dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!Ilustrasi memilih rumah (dok. Citragrand Semarang)

Istilah gadai dalam bahasa Arab dikenal dengan rahn. Gadai menurut Islam berasal dari kata rahn, yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan utang yang nanti akan dilunasi untuk mendapatkan kembali barang tersebut. Harta benda yang bisa digadaikan contohnya rumah, tanah, kendaraan, BPKB kendaraan, hingga barang elektronik.

Maka dari itu, pada dasarnya hukum gadai dalam Islam adalah diperbolehkan. Ada beberapa ayat dan hadis yang bisa menjadi dasar hukum gadai bagi muslim, seperti dalam surah Al-Baqarah ayat 282-283 dan hadis Nabi Muhammad Saw.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 282, Allah Swt. berfirman,

"Hai orang-orang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya..."

Kemudian pada ayat 283, Allah Swt. melanjutkan penjelasan tentang gadai,

"Jika kamu dalam perjalanan dan tidak menemukan seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Namun jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan utangnya."

Selain itu, hukum gadai dalam Islam juga didasarkan hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, yaitu "Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan menggadaikan kepadanya baju besinya."

Selain itu, hadis lain dari Abu Hurairah r.a. juga menyebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

"Jika ada ternak yang digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki oleh yang menerima gadai karena ia sudah mengeluarkan biaya untuk menjaganya. Jika ternak digadaikan, maka air susunya boleh diminum oleh orang yang menerima gadai karena ia sudah mengeluarkan biaya menjaganya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya menjaganya."

2. Rukun gadai dalam Islam

Ini Hukum Gadai dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!Ilustrasi berjabat tangan. (Pexels.com/sora shimazaki)

Meski hukum gadai dalam Islam dibolehkan, tapi praktiknya tidak boleh sembarangan. Tujuannya agar tidak termasuk dalam praktik riba. Oleh sebab itu, seorang muslim harus memperhatikan beberapa rukun gadai dalam Islam agar terhindar dari riba.

Ada empat rukun gadai dalam Islam, yaitu barang yang digadaikan, utang, akad, dan dua pihak yang bertransaksi. Kedua pihak yang bertransaksi tersebut dikenal dengan nama rahin dan murtahin. Rahin adalah pihak yang menggadaikan barangnya, sedangkan murtahin adalah pihak yang menerima gadai.

Selain itu, kedua pihak juga harus menjalankan akad gadai dalam Islam yang dikenal dengan akad rahn.

Baca Juga: Cek! Ini Keuntungan Pinjam Duit dengan Gadai Barang

3. Syarat gadai dalam Islam

Ini Hukum Gadai dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!Ilustrasi mobil bekas. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain harus memenuhi rukun gadai, ada empat syarat yang juga harus dipenuhi saat melakukan transaksi gadai agar terhindar dari riba, yaitu:

  1. Transaksi berdasarkan utang yang wajib dibayar.
  2. Pastikan barang gadai dibolehkan dalam jual beli. Tidak boleh menggunakan barang-barang haram sebagai barang yang digadaikan, seperti barang-barang yang bukan miliknya, barang-barang wakaf, hingga babi.
  3. Rahin adalah orang yang boleh menggunakan jaminannya karena diizinkan secara syariat atau memang miliknya. Misalnya ketika seseorang menggadaikan BPKB kendaraan, tapi kendaraannya masih dipegang pemilik aslinya.
  4. Barang yang dipakai sebagai jaminan harus jelas kadar, sifat, dan jenisnya. Kedua pihak harus sama-sama mengetahui informasi barang pada transaksi tersebut.

Hukum gadai dalam Islam memang diperbolehkan. Namun, tidak boleh dilakukan sembarangan karena ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi saat bertransaksi agar terhindar dari praktik riba. Semoga bermanfaat, ya!

Baca Juga: Gadai Laptop di Pegadaian, Ini Cara dan Syarat Terbarunya

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya