Viral Uang Dicoret-Coret dan Digambar, Apakah Masih Berlaku?

Masuk kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE)

Belakangan muncul unggahan di media sosial yang menunjukkan uang kertas Rp10 ribu bergambar pahlawan Frans Kaisiepo dicoret-coret. Sontak unggahan tersebut mendapat berbagai respons dari warganet.

Ada yang menyayangkan kenapa pemilik uang mencoret-coretnya, ada pula yang tidak berani membelanjakan jika menerima uang tersebut, hingga ada yang bertanya-tanya apakah uang dicoret-coret masih berlaku atau wajib ditukarkan ke bank?

Pada dasarnya, Bank Indonesia sudah memiliki peraturan tentang uang yang dicoret, sobek, hingga rusak. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Heboh Uang Mutilasi, BI Tetapkan Syarat Khusus untuk Tukar Uang Rusak

1. Apakah uang dicoret-coret masih berlaku?

Viral Uang Dicoret-Coret dan Digambar, Apakah Masih Berlaku?Ilustrasi uang rupiah (pexels.com/@ahsanjaya)

Melansir berbagai sumber, sebenarnya uang rupiah yang dicoret-coret masih bisa digunakan untuk bertransaksi. Namun, masyarakat tetap dilarang mencoret-coret atau merusak uang yang menjadi simbol kedaulatan negara. Terdapat sanksi berupa penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain itu, Bank Indonesia mengimbau untuk menukarkan uang yang sudah dicoret-coret atau digambar dengan uang yang baru. Masyarakat bisa menukarkan uang yang dicoret-coret ke Bank Indonesia maupun lembaga perbankan agar mendapatkan uang yang layak.

2. Masuk kategori Uang Tidak Layak Edar

Viral Uang Dicoret-Coret dan Digambar, Apakah Masih Berlaku?Uang Tidak Layak Edar menurut Bank Indonesia (bi.go.id)

Pada dasarnya, uang yang dicoret-coret bisa dikategorikan sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE). Melansir panduan dari Bank Indonesia, kategori Uang Tidak Layak Edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, serta uang yang sudah dicabut dan ditarik peredarannya. Berikut penjelasannya:

1. Uang lusuh atau cacat

Uang yang lusuh atau cacat bisa ditukarkan sebesar nominal uang tersebut selama dapat dikenali keasliannya.

2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Uang yang sudah dicabut dan ditarik peredarannya bisa ditukarkan sebesar nominal uang tersebut selama masih dikenali keasliannya dan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

3. Uang rusak

Uang rusak bisa ditukarkan sebesar nominal uang tersebut dengan beberapa syarat, yaitu:

  • Uang rusak yang bisa diganti:
    - Uang kertas lebih dari 2/3 ukuran aslinya dan masih bisa dikenali keasliannya.
    - Uang kertas yang sobek, tapi masih terbagi menjadi paling banyak dua bagian dan kedua nomor serinya masih lengkap, serta lebih dari 2/3 ukuran aslinya dan masih bisa dikenali keasliannya.
  • Uang rusak yang tidak bisa diganti:
    - Uang kertas yang kurang dari 2/3 ukuran aslinya.
    - Uang rusak yang tidak satu kesatuan, tapi terbagi menjadi dua bagian terpisah dan nomor serinya berbeda.
  • Uang Tidak Layak Edar karena rusak:
    - Dicoret-coret atau digambar.
    - Hilang sebagian lebih dari 50 mm persegi.
    - Berlubang lebih dari 10 mm persegi.
    - Sobek lebih dari 8 mm.
    - Diselotip lebih dari 225 mm persegi.
    - Uang terbakar.

Baca Juga: Simak! Syarat dan Cara Menukar Uang Rupiah Rusak atau Cacat di BI

3. Mencoret-coret uang menurut Undang-Undang

Viral Uang Dicoret-Coret dan Digambar, Apakah Masih Berlaku?Uang rusak yang tidak layak edar menurut Bank Indonesia (bi.go.id)

Seseorang yang ketahuan dengan sengaja merusak uang bisa mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pada pasal 25 ayat 1, terdapat beberapa tindakan yang termasuk merusak uang rupiah, yaitu:

  • Mengubah bentuk uang.
  • Mengubah ukuran fisik dari aslinya.
  • Melubangi uang.
  • Membakar uang.
  • Merobek uang.
  • Menghilangkan sebagian uang.

Lalu, pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan mendapatkan sanksi. Sanksinya berupa penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Demikianlah penjelasan tentang apakah uang dicoret-coret masih berlaku atau harus ditukarkan. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Daftar Lengkap 40 Uang Rupiah yang Ditarik BI selama 1992-2023

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya