Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan konten yang diunggah ke YouTube dan mendapatkan banyak views bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.
Namun, konten tersebut harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual terlebih dahulu. Artinya, konten bisa dijadikan jaminan utang ke bank jika sudah terdaftar Hak Intelektual dan Kekayaannya atau HAKI di Kemenkumham.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu kalau sudah lagu kita ciptakan, masuk ke YouTube, kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," tutur Yasonna, dikutip dari YouTube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7/2022).