Deposito Berjangka: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Apa itu deposito berjangka?

Apa itu deposito berjangka? Pada umumnya, deposito berjangka sudah banyak diketahui oleh kalangan masyarakat yang memiliki rekening di bank. Deposito berjangka memang berkaitan dengan rekening bank yang terdapat bunga serta tanggal jatuh tempo.

Pembayaran untuk deposito berjangka memiliki tingkatan bunga yang nilainya lebih tinggi jika dibandingkan dengan rekening tabungan biasa. Semakin lama waktu masa jatuh tempo, maka pembayaran bunga juga akan semakin tinggi dan membengkak.

1. Pengertian Deposito Berjangka

Deposito Berjangka: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnyailustrasi deposito bank (pexels.com/Monstera)

Deposito berjangka dapat diartikan sebagai bentuk simpanan di bank. Jika seorang nasabah ingin melakukan penarikan, ia hanya dapat mengambil uang pada waktu tertentu saja menyesuaikan perjanjian yang telah disepakati. Dengan kata lain, pengambilan uang tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu, tetapi harus mengikuti ketetapan aturan yang sudah menjadi kesepakatan di awal.

Menurut Lukman Dendawijaya, deposito berjangka merupakan simpanan yang dilakukan pihak ketiga pada bank dengan menggunakan sistem pengambilan dana berjangka. Penarikan yang ingin dilakukan harus berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga dan bank yang bersangkutan tersebut.

2. Fungsi Deposito Berjangka

Deposito Berjangka: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnyahttps://unsplash.com/@f7photo

Setelah mengetahui apa itu deposito berjangka, selanjutnya kamu perlu tahu dua fungsi deposito. Pada umumnya, deposito berfungsi untuk melakukan penyimpanan sejumlah uang yang dimiliki nasabah tanpa terpotong biaya administrasi. Namun yang harus diingat adalah penarikannya harus sesuai waktu yang sudah disepakati.

Berikut ini adalah 2 fungsi deposito yang perlu diketahui:

1. Fungsi Internal

Deposito internal ini bisa mendukung seluruh aktivitas serta operasional bank. Jenis simpanannya berasal dari sumber utama modal bank yang mudah untuk digunakan sebab mempunyai limit waktu.

Deposito terdapat di semua bank dengan fungsinya sebagai pemenuhan kebutuhan modal bank serta juga memberikan bantuan untuk menjaga posisi likuiditas bank. Keperluan dengan modal kerja bank harus tetap dipenuhi setiap saat karena fungsi utama bank yaitu sebagai lembaga keuangan yang memberikan saluran dana dari masyarakat dalam bentuk kredit.

2. Fungsi Eksternal

Fungsi eksternal deposito adalah yang berhubungan dengan luar perusahaan bank yang melakukan pergerakan dalam bidang jasa untuk memudahkan arus pembayaran uang. Hal ini bisa dilakukan dengan cara bank menawarkan peminjaman kepada nasabah dalam bentuk pinjaman kredit dengan pembayaran cicilan.

Pada negara berkembang, diharapkan lembaga perbankan bisa melakukan kontribusinya pada level yang lebih tinggi. Sehingga bank bisa memberikan bantuan terhadap perekonomian masyarakat nasional ataupun internasional.

3. Jenis-jenis Deposito Berjangka

Deposito Berjangka: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnyapexels.com/rawpixel.com

Deposito terbagi dalam beberapa jenis berdasarkan jangka waktu yang diberikan untuk melakukan penarikan dana simpanan di bank. Inilah beberapa jenis deposito yang telah dibedakan menurut jangka waktu serta kondisinya:

1. Deposito Berjangka

Sebenarnya setiap deposito mempunyai jangka waktu untuk melakukan penyimpanan di bank. Pilihan jangka waktu yang ditawarkan beragam variasinya yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, ataupun 24 bulan. 

Uang yang telah disimpan dapat dilakukan pengambilan ketika waktunya sudah jatuh tempo. Nantinya, nama pihak yang tercantum pada bilyet baik itu perseorangan ataupun lembaga bisa mengambil uang dalam waktu yang sudah menjadi ketentuan.

2. Sertifikat Deposito

Dalam sertifikat ini tidak mengacu pada nama perseorangan ataupun lembaga. Sebab sertifikat yang digunakan berfungsi untuk memindahtangankan untuk dijual ke pihak lain.

Pencairan bunga yang berasal dari sertifikat deposito bisa dilakukan di muka, setiap bulan, ataupun ketika sudah jatuh tempo. Sehingga pengambilan bentuk uang tunai ataupun non tunai bisa dilakukan kapan pun.

3. Deposito On Call

Deposito on call tidak termasuk ke dalam 2 jenis deposito yang berada di bank dengan waktu berbulan-bulan. Deposito on call adalah tabungan berjangka yang waktunya minimal tujuh hari dan lamanya hingga 1 bulan saja.

Demikianlah pembahasan terkait apa itu deposito berjangka yang ada di bank dengan waktu ketentuannya. Deposito secara umum tidak dapat dilakukan pengambilan sewaktu-waktu sehingga harus sesuai kesepakatan waktu jatuh tempo.

Baca Juga: 10 Deposito Terbaik di Indonesia, Kamu Pilih Mana?

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya