Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah pabrik tekstil disebabkan oleh penghapusan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk impor komoditas tertentu.
Zulhas mengatakan, syarat Pertek tak dihapus bagi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Loh tekstil-tekstil tetap Pertek. Loh gimana, tekstil gak ada perubahan, tetap. Besi dan baja, tekstil, tidak ada perubahan,” kata Zulhas di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2024).