Syarat Pertek Dihapus pada 7 Komoditas, Zulhas: Buat Tekstil Tetap Ada

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas, memastikan syarat pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) masih berlaku.
Dalam hal ini, Zulhas merespons keluhan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menilai Kemendag memberikan kelonggaran pada aturan impor, dan bisa berdampak negatif pada industri tekstil dalam negeri.
“Kan tadi dikeluhkan teman-teman industri tekstil terancam gulung tikar, saya bilang TPT tetap ada Perteknya,” kata Zulhas di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
1. Kemendag juga masih perketat impor baja

Tak hanya komoditas TPT yang terdiri atas serat, benang filamen, kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku atau bahan penolong, Zulhas memastikan pihaknya juga masih menjaga impor baja dan produk baja.
“Baja, industri tekstil, ban masih kan, masih. Yang dulu gak ada ya itu gak ada,” tutur Zulhas.
2. Keluhan pengusaha tekstil

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana meminta syarat Pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus dipertahankan. Jika dihapus, maka aturan itu lebih menguntungkan importir umum, dan bisa menekan industri TPT dalam negeri.
"Pertek itu dihilangkan oleh kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka dengan kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yang lain," kata Danang dalam keterangan resmi.
3. Syarat Pertek dihapus untuk tujuh komoditas tertentu

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, syarat Pertek dihapus untuk tujuh komoditas, sebagai berikut:
- Elektronik
- Alas kaki
- Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi
- Tas
- Katup
- Obat tradisional dan suplemen kesehatan
- Kosmetik dan perbekalan rumah tangga