Zulhas: Penyelundupan Benih Lobster Rugikan Negara Rp40 Triliun

Pemerintah menghentikan ekspor benih bening lobster secara permanen karena penyelundupan disebut merugikan nelayan hingga Rp40 triliun serta menggerus potensi ekonomi nasional.
Menurut Zulhas, praktik ilegal itu menghambat budidaya lobster domestik, mengurangi manfaat bagi masyarakat pesisir, dan berkaitan dengan hilangnya potensi sumber daya laut hampir Rp200 triliun per tahun.
Pemerintah membentuk Satgas P2BBL untuk mencegah dan menindak pengeluaran benih lobster ilegal, didukung aturan budidaya yang wajib berlangsung di wilayah Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur secara permanen karena menyebabkan kerugian terhadap nelayan Tanah Air.
Kegiatan ekspor yang ilegal alias penyelundupan itu disebut merugikan negara hingga Rp40 triliun. Apalagi, Zulhas mengatakan, penyelundupan benih lobster melahirkan tiga dampak negatif.
1. Pendapatan nelayan tergerus
Pertama, hilangnya potensi ekonomi nasional. Kedua, terganggunya pengembangan budidaya lobster di dalam negeri. Ketiga, berkurangnya manfaat sumber daya laut bagi masyarakat.
Kondisi itu menurutnya menjadi tantangan ketika Nilai Tukar Nelayan dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan masih berada di angka 103, sementara pemerintah menargetkan peningkatan hingga 120.
“Dua pertiga wilayah Indonesia adalah laut. Potensi ini harus dikelola agar hasilnya kembali kepada masyarakat Indonesia. Kita ingin nelayan dan pembudidaya ikan memperoleh peluang usaha yang lebih baik, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan dari laut,” ucap Zulhas dikutip dari keterangan resmi, Senin (12/10/2026).
2. RI kehilangan potensi pendapatan dari laut hingga Rp200 triliun
Zulhas mengatakan, penyelundupan benih lobster bukan hanya membuat sumber daya laut Indonesia dinikmati negara lain. Praktik itu juga menghambat tumbuhnya usaha budidaya lobster di dalam negeri dan membatasi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat pesisir.
“Dari laut kita kehilangan potensi sumber daya yang sangat besar. Hampir Rp200 triliun potensi sumber daya laut hilang setiap tahun akibat pencurian,” tutur Zulhas.
3. Bentuk Satgas P2BBL
Untuk menindak praktik ekspor benih lobster ilegal, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster Keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL).
Pembentukan Satgas menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih kuat. Pemerintah mengapresiasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur bahwa penangkapan BBL dilakukan untuk kegiatan budidaya, dan budidaya BBL hanya dapat dilakukan di wilayah Indonesia.
Zulhas menyatakan, pemberantasan penyelundupan memerlukan kerja bersama karena praktiknya dilakukan secara masif dan melibatkan jaringan terorganisasi. Dengan koordinasi lintas kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum, Satgas diharapkan memperkuat pencegahan, penindakan, serta pengawasan pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia.
“Dengan penegakan hukum yang terpadu, kita harus menghentikan kebocoran sumber daya ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi sumber pertumbuhan budidaya dan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri,” kata Zulhas.






















