Untuk menindak praktik ekspor benih lobster ilegal, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster Keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL).
Pembentukan Satgas menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih kuat. Pemerintah mengapresiasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur bahwa penangkapan BBL dilakukan untuk kegiatan budidaya, dan budidaya BBL hanya dapat dilakukan di wilayah Indonesia.
Zulhas menyatakan, pemberantasan penyelundupan memerlukan kerja bersama karena praktiknya dilakukan secara masif dan melibatkan jaringan terorganisasi. Dengan koordinasi lintas kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum, Satgas diharapkan memperkuat pencegahan, penindakan, serta pengawasan pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia.
“Dengan penegakan hukum yang terpadu, kita harus menghentikan kebocoran sumber daya ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi sumber pertumbuhan budidaya dan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri,” kata Zulhas.