ilustrasi perjanjian iuran yang perlu dibayarkan untuk BPJS (Freepik.com/Jcomp)
Terakhir, perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang paling utama ada pada besaran iuran yang dibebankan oleh masing-masing peserta. Untuk peserta PU dalam program jaminan hari kerja, besarnya iuran yang perlu dibayar adalah sebesar 5,7 persen dari upah bulanan mereka. Pembagian ketetapannya, yaitu 2 persen akan ditanggung oleh pekerja, sisanya 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Sedangkan peserta BPU jaminan hari tua, perlu membayar iuran dengan besaran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, adapun iuran terendah Rp20 ribu dan tertinggi sebesar Rp414 ribu.
Berbeda dengan jaminan pensiun, iuran yang dibebankan kepada peserta lebih kecil, yakni bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 3 persen. Ketentuan ini dibagi menjadi 2 persen akan ditanggung perusahaan, sisanya 1persen dibayarkan oleh peserta atau pekerja.
Bagaimana, sekarang kamu sudah tahu ya, apa saja perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun? Setelah ini, jangan sampai keliru apalagi tertukar antara program BPJS Jamsostek jaminan hari tua dan jaminan pensiun, ya.
Penulis: Muti’ah Nur Rahmah