Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih banyak warga Indonesia yang belum paham mengenai platform peer-to-peer lending atau pinjaman online yang marak saat ini.

Berdasarkan data OJK, hampir 40 persen orang yang memakai produk jasa keuangan tidak paham mengenai pinjaman online. Akibat itu banyak orang yang pada akhirnya terjerat utang dalam jumlah besar hingga tidak mampu membayar.

“Jadi hampir 40 persen, 38 persen orang data 2019. Sebanyak 38 persen itu orang yang memakai produk jasa keuangan tapi dia gak ngerti. Contohnya ya tadi, orang yang minjam tapi dia tidak tahu bahwa ternyata ada fintech ilegal. Jadi dia minjamnya, karena butuh, dia minjamnya di fintech ilegal,” kata Analis Senior, Direktorat Pengaturan Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tomi Joko Irianto dalam webinar.

Untuk menghindari utang jadi makin membengkak saat meminjam di platform pinjaman online, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan menurut OJK:

1. Pastikan fintech tersebut terdaftar di OJK

IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Tomi, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa perusahaan pemberi pinjaman adalah perusahaan atau instansi legal yang memiliki izin di OJK. Ini dikarenakan jumlah fintech ilegal jauh lebih banyak dari yang legal, sehingga bisa sangat menyesatkan.

Menurut Tomi, saat ini ada 148 fintech legal yang terdaftar di OJK dan daftarnya bisa dilihat di situs resmi OJK.

“Ini penting. Kalau mau pinjam, pinjamlah di fintech yang terdaftar atau berizin di OJK,” katanya.

2. Pinjam sesuai kebutuhan

Editorial Team

Tonton lebih seru di