Ada Kebijakan Hapus Utang, Kredit Macet UMKM di Himbara Tembus Rp8,7 T

- Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan kredit macet UMKM di bank BUMN dan Himbara mencapai Rp8,7 triliun.
- Pemerintah mencanangkan program hapus buku dan hapus tagih UMKM untuk mencegah terbelenggunya status kredit macet.
- Rancangan regulasi mengenai kebijakan hapus buku dan hapus tagih bank dan lembaga keuangan non-bank akan segera terbit.
Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan kredit macet pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk petani dan nelayan di bank-bank BUMN atau Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) mencapai Rp8,7 triliun.
Jumlah kredit macet itu sangat besar, mengingat 92 persen penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Himbara, dengan nilai kredit yang disalurkan pada periode 2022-2023 mencapai Rp1.088 triliun. Sementara itu, bank swasta hanya menyalurkan 8 persen dari total KUR.
“Kurang lebih yang ada di Himbara itu nilainya Rp8,7 triliun,” kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (4/11/2024).
1. Regulasi pemutihan utang UMKM bakal segera terbit

Agar UMKM termasuk petani dan nelayan tak terbelenggu dengan status kredit macet, pemerintah mencanangkan program hapus buku dan hapus tagih UMKM, sesuai yang diamanatkan dalam Undang Undang No 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Erick mengatakan, rancangan regulasi mengenai kebijakan itu akan segera terbit.
“Kemarin kami laporkan habis rapat dengan pimpinan Menko Bidang Perekonomian bersama tujuh menteri lain ada satu yang diminta, yaitu percepatan progres Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hapus buku dan hapus tagih bank dan lembaga keuangan non bank,” ujar Erick.
2. Ada syarat jangka waktu kredit macet supaya utang UMKM bisa diputihkan

Erick mengatakan, RPP itu perlu segera diselesaikan untuk memperjelas ketentuan mengenai utang UMKM yang bisa diputihkan. Dia mengatakan, salah satu syarat utang UMKM bisa diputihkan ialah jangka waktu penetapan status kredit macet terhadap UMKM yang menjadi debitur KUR.
“Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci, misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan. Selanjutnya, usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ucap Erick.
3. Airlangga sebut Himbara hanya bisa hapus buku pada utang UMKM

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan hapus buku dan hapus tagih, di mana utang macet UMKM diputihkan bisa diberlakukan sepenuhnya di bank swasta yang bersedia.
“Kalau bank swasta bisa melakukan, setuju, karena itu swasta, sehingga mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih,” ujar Airlangga.
Namun, untuk Himbara hanya bisa menerapkan kebijakan hapus buku, tetapi tagihan utang masih ada. Sebab, penyaluran kredit kepada UMKM sudah sangat besar.
“Jadi ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku, tapi tak bisa hapus tagih,” tutur Airlangga.