Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kebijakan Hapus Utang UMKM Bakal Segera Terbit

Konferensi pers Usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Menteri Airlangga akan segera rampungkan regulasi penghapusan utang macet bagi UMKM, petani, dan nelayan untuk mempermudah akses pembiayaan dari perbankan.
  • Penghapusan utang bisa diberlakukan sepenuhnya di bank swasta yang bersedia, namun bank BUMN hanya bisa menerapkan kebijakan hapus buku tanpa hapus tagih.
  • Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM agar tidak terbelenggu dengan kredit macet dan bisa kembali menerima pinjaman modal usaha dari bank.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan regulasi terkait penghapusan buku/tagih atau pemutihan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan bakal segera rampung.

Kebijakan itu dibuat untuk mempermudah pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan untuk tetap bisa mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Ini dalam proses, jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” kata Airlangga dalam konferensi pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).

1. Ada ketentuan yang berbeda untuk Himbara

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Airlangga mengatakan, kebijakan hapus buku dan hapus tagih, di mana utang macet UMKM diputihkan bisa diberlakukan sepenuhnya di bank swasta yang bersedia.

“Kalau bank swasta bisa melakukan, setuju, karena itu swasta, sehingga mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih,” ujar Airlangga.

Namun, untuk bank-bank milik negara (Himbara) atau bank BUMN hanya bisa menerapkan kebijakan hapus buku, tetapi tagihan utang masih ada. Sebab, penyaluran kredit kepada UMKM sudah sangat besar.

“Jadi ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku, tapi tak bisa hapus tagih,” tutur Airlangga.

2. Diharapkan UMKM bisa dapat pinjaman lagi

Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Dengan kebijakan hapus buku dan/atau hapus tagih, harapannya UMKM tak lagi terbelenggu dengan kredit macet dan, dan bisa kembali menerima pinjaman dari bank untuk modal usaha.

“Dan apabila tidak ada hapus buku, hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat, petani, pelayan yang mendapatkan program dan bermasalah, itu masuk di dalam database-nya di Kementerian Keuangan, sehingga dengan demikian mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi,” tutur Airlangga.

3. Amanat UU P2SK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae. (Dok/Screenshot Youtube OJK).

Penghapusan utang UMKM sebenarnya telah tercantum dalam Undang Undang No 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui UU tersebut, penghapusan buku maupun utang bagi UMKM dapat dilakukan baik oleh bank-bank milik negara maupun bank swasta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan bahwa rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat dilakukan jika utang tersebut tetap tidak terbayar meski telah dilakukan restrukturisasi.

“(Hapus tagih) tersebut dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau lembaga jasa keuangan non-bank milik negara dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih,” kata Dian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us